3 Bupati Lampung Tengah Terlibat Korupsi dalam 10 Tahun

3 Bupati Lampung Tengah Terlibat Korupsi dalam 10 Tahun

Kasus Korupsi Bupati Lampung Tengah dalam Sepuluh Tahun Terakhir

Dalam sepuluh tahun terakhir, tiga bupati Lampung Tengah (Lamteng) tercatat tersangkut kasus korupsi. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa masalah korupsi masih menjadi isu yang serius di daerah ini.

Bupati Ardito Wijaya (20252030)

Bupati Lamteng periode 20252030, Ardito Wijaya, diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/12/2025). Ia diduga terlibat suap terkait pengaturan pemenang tender proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. KPK menyampaikan bahwa Ardito diduga menerima fee hingga mencapai Rp5,75 miliar.

Sebagian dana tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan operasional sebagai bupati serta pelunasan pinjaman bank yang berkaitan dengan pembiayaan kampanye Pilkada 2024. Menurut Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dana itu terdiri dari Rp500 juta untuk operasional dan Rp5,25 miliar untuk pelunasan pinjaman.

Ardito kemudian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bupati Andy Achmad Sampurna Jaya (20002010)

Andy Achmad Sampurna Jaya terseret kasus korupsi APBD Lampung Tengah sebesar Rp28 miliar pada 2011. Ia sempat berstatus buron sebelum akhirnya ditangkap pada 24 Maret 2011. Di persidangan Tipikor Tanjungkarang, Andy divonis bebas. Namun Kejaksaan Tinggi Lampung mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp20,5 miliar. Kasus tersebut berawal dari kebijakan Andy mendepositokan dana APBD ke BPR Tripanca Setiadana. Setelah BPR tersebut pailit, dana sebesar Rp28 miliar tidak bisa dicairkan.

Andy tidak menjalani seluruh masa hukuman secara penuh dan dinyatakan bebas pada 2021.

Bupati Mustafa (20162018)

Mustafa tersangkut dua perkara korupsi. Pertama, kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Kedua, kasus gratifikasi senilai Rp95 miliar yang diterima dari fee proyek Dinas Bina Marga Lamteng pada 20172018.

Dalam kasus pertama, Mustafa divonis tiga tahun penjara dikutip dari Tribunnews. Dalam kasus kedua, ia divonis empat tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan, uang pengganti Rp17,1 miliar subsider dua tahun, serta pencabutan hak politik selama dua tahun.

Mustafa menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung dan dinyatakan bebas pada 7 Agustus 2025.

Daftar Lengkap Bupati Lamteng yang Terjerat Kasus Korupsi

Berikut adalah daftar lengkap bupati Lamteng yang terjerat kasus korupsi dalam satu dekade terakhir:

  • Ardito Wijaya (20252030)
  • Ditangkap dalam OTT KPK pada 10 Desember 2025.
  • Diduga menerima fee sebesar Rp5,75 miliar dari suap pengaturan pemenang tender proyek.
  • Uang tersebut digunakan untuk operasional jabatan dan pelunasan utang kampanye.

  • Andy Achmad Sampurna Jaya (20002010)

  • Terlibat korupsi APBD sebesar Rp28 miliar.
  • Divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp20,5 miliar.
  • Dinyatakan bebas pada 2021 setelah menjalani sebagian masa hukuman.

  • Mustafa (20162018)

  • Terlibat dua kasus korupsi: suap terkait pinjaman daerah dan gratifikasi senilai Rp95 miliar.
  • Divonis tiga tahun dan empat tahun penjara untuk masing-masing kasus.
  • Dinyatakan bebas pada 7 Agustus 2025.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan