354 Bidang Tanah Pemkab Cilacap Kini Bersertifikat, Diserahkan BPN Cilacap

354 Bidang Tanah Pemkab Cilacap Kini Bersertifikat, Diserahkan BPN Cilacap

Pemkab Cilacap Tuntaskan Sertifikasi 354 Bidang Tanah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap mencatatkan progres signifikan dalam upaya pensertifikatan aset daerah. Sebanyak 354 bidang tanah yang dimiliki oleh Pemkab Cilacap resmi bersertifikat. Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Kantor Pertanahan Cilacap dalam rapat evaluasi pensertifikatan aset daerah tahun 2025, pada Jumat (12/12/2025).

Proses pensertifikatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah daerah, tetapi juga sebagai langkah penertiban administrasi dan dokumen. Dengan demikian, seluruh aset yang ada dapat dikelola secara lebih baik dan transparan.

Kepala Kantor Pertanahan Cilacap, Andri Kristanto, menyampaikan bahwa jumlah sertifikat yang diserahkan kepada Pemkab Cilacap mencapai 354 dokumen. Ia menambahkan bahwa total capaian pensertifikatan pada tahun 2025 mencapai 500 sertifikat. Hal ini karena sebelumnya telah diserahkan sebanyak 146 sertifikat.

"Program ini dijalankan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah pemerintah daerah yang selama ini digunakan dalam pelayanan publik," ujar Andri.

Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, mengapresiasi kontribusi Kantor Pertanahan Cilacap yang dinilai konsisten mendukung upaya penertiban dan legalisasi aset Pemkab Cilacap. Ia menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan dan seluruh jajarannya atas kerja keras dan sinergi dalam mendukung percepatan sertifikasi aset daerah.

"Terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan dan seluruh jajarannya atas kerja keras dan sinergi dalam mendukung percepatan sertifikasi aset daerah," ujar Sadmoko.

Ia menegaskan bahwa sertifikasi Barang Milik Daerah sangat penting untuk menjamin perlindungan, kepastian hukum, dan optimalisasi pemanfaatan aset Pemkab Cilacap. Selain itu, Pemkab Cilacap juga berkomitmen meningkatkan jumlah aset yang tersertifikasi pada tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan legalitas aset daerah.

Pensertifikatan aset daerah ini merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel, tambahnya.

Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja Kantor Pertanahan, Pemkab Cilacap memberikan piagam apresiasi dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Piagam itu diserahkan oleh Sekda Cilacap kepada Kepala Kantor Pertanahan Cilacap sebagai simbol penghargaan atas kontribusi mereka dalam penataan aset daerah.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemkab Cilacap dalam Pensertifikatan Aset

  • Peningkatan Kejelasan Hukum: Proses pensertifikatan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aset yang dimiliki Pemkab Cilacap memiliki dasar hukum yang jelas.
  • Penertiban Administrasi: Dengan sertifikat, semua dokumen dan data tentang aset dapat dikelola dengan lebih rapi dan mudah diakses.
  • Optimalisasi Penggunaan Aset: Sertifikasi membantu pemerintah dalam memaksimalkan pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Proses pensertifikatan menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
  • Komitmen Masa Depan: Pemkab Cilacap berkomitmen untuk terus meningkatkan jumlah aset yang tersertifikasi di masa mendatang.

Dengan adanya penyelesaian pensertifikatan sebanyak 354 bidang tanah, Pemkab Cilacap menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas dan keandalan aset daerah. Proses ini juga menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan instansi terkait untuk mencapai tujuan bersama.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan