
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lampung Barat
Pada hari Senin, 29 Desember 2025, sebanyak 2.296 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, dilantik oleh Bupati setempat, Parosil Mabsus. Pelantikan tersebut berlangsung di halaman kantor bupati dan menjadi momen penting bagi para pegawai yang telah resmi diangkat.
Namun, tidak semua dari total 2.336 tenaga honorer yang terdaftar dalam data Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Barat mengikuti pelantikan. Sebanyak 40 orang tidak hadir karena berbagai alasan, seperti mengundurkan diri atau meninggal dunia. Hal ini disampaikan oleh Diskominfo pada hari pelantikan tersebut.
- Data yang dirilis oleh Diskominfo menyebutkan bahwa jumlah keseluruhan tenaga honorer yang terdaftar mencapai 2.336 orang. Namun, hanya 2.296 yang mengikuti prosesi pelantikan. Sementara itu, sisanya sebanyak 40 orang tidak dapat hadir karena alasan yang telah disebutkan sebelumnya.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Barat nomor : B/182/KPTS/IV.05/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemkab Lampung Barat. SK tersebut menjadi dasar hukum bagi pengangkatan para PPPK Paruh Waktu yang telah melalui proses seleksi dan penilaian.
Bupati Parosil Mabsus dalam sambutannya menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu yang diangkat harus mampu menjalankan tugas dengan baik dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Ia juga menyampaikan harapan bahwa penerimaan SK pengangkatan akan menjadi semangat baru bagi para pegawai untuk membantu membangun Indonesia khususnya Kabupaten Lampung Barat lebih baik.
- "Yang ada dipundak bapak ibuk hari ini adalah pengabdian yang tulus dan ikhlas untuk pengadian dan dedikasi dalam memberi pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Dalam proses pelantikan tersebut, tampak antusiasme yang tinggi dari para peserta. Mereka nampak bersyukur atas kesempatan yang diberikan dan siap menjalani tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah daerah. Para PPPK Paruh Waktu ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Selain itu, pelantikan ini juga menjadi momen penting untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memberdayakan tenaga honorer yang telah lama bekerja di berbagai sektor pemerintahan. Dengan pengangkatan sebagai PPPK, mereka memiliki status yang lebih jelas dan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Para PPPK Paruh Waktu yang dilantik diharapkan mampu menjaga kualitas pelayanan dan menjunjung tinggi etika kerja. Dengan adanya pelantikan ini, diharapkan bisa membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar