
nurulamin.pro, JAKARTA - Pagi ini kami hadirkan berita terpopuler sepanjang Jumat (2/1) yang mencakup topik-topik menarik seperti besaran gaji PPPK paruh waktu yang membuat banyak orang terkejut, Peraturan Presiden 115 yang hanya mengatur staf SPPG berstatus PPPK, hingga solusi dari Kepala BKN terkait PPPK paruh waktu. Simak selengkapnya!
1. Solusi Strategis dari Kepala BKN Terkait PPPK Paruh Waktu
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, hadir dalam acara pelantikan 3.442 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (31/12). Turut hadir juga Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, Wahyu.
Pada kesempatan tersebut, Prof Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam penataan non-ASN atau honorer. Ia menekankan pentingnya pengelolaan tenaga kerja yang sudah diangkat sebagai PPPK paruh waktu agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
2. Tersenyum Saat Menerima SK, Menangis Melihat Gaji PPPK Paruh Waktu
Banyak honorer yang tersenyum saat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu. Namun, tidak sedikit yang menangis saat melihat besaran gajinya sebagai ASN PPPK paruh waktu.
Aturan tentang besaran gaji PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini menjadi perhatian besar bagi para pegawai yang baru saja diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
3. Prabowo Setuju Usulan Menhan Sjafrie untuk Operasi Besar
Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Satuan Tugas Kuala usulan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Tujuan utamanya adalah mengeruk sungai-sungai dangkal karena adanya timbunan lumpur di daerah-daerah terdampak bencana.
Selain pengerukan sungai secara besar-besaran, air yang diperoleh juga akan diolah menggunakan teknologi hingga menjadi air bersih. Dalam rapat terbatas di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Kamis (1/1/2026), Menhan Sjafrie menjelaskan strateginya kepada Presiden Prabowo terkait pengerukan sungai-sungai yang alirannya bermuara ke laut.
4. Perpres 115 Hanya Mengatur Staf SPPG Berstatus PPPK
Timboel Siregar mendorong pemerintah mempertegas perlindungan jaminan sosial, upah, dan keselamatan kerja bagi para pekerja dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Koperasi Merah Putih.
Koordinator Advokasi BPJS Watch ini menilai bahwa hak-hak bagi para pekerja MBG dan Koperasi Merah Putih masih berada di area abu-abu regulasi. Timboel mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang MBG hanya mengatur perlindungan bagi staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
5. Alasan Prabowo Tidak Tetapkan Banjir Sumatra sebagai Bencana Nasional
Presiden RI Prabowo Subianto membeberkan alasannya yang tidak menetapkan banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bencana nasional.
Prabowo menegaskan bahwa keputusan tidak menetapkan status bencana nasional didasarkan atas pertimbangan kemampuan negara dalam menangani dampak bencana yang terjadi di Pulau Sumatra. "Masih ada yang mempersoalkan kenapa tidak bencana nasional, ya masalahnya adalah kami punya 38 provinsi, masalah ini berdampak di tiga provinsi, masih ada 35 provinsi lain. Jadi, tiga provinsi sebagai negara kami mampu menghadapi, ya tidak perlu menyatakan bencana nasional," kata Prabowo dikutip Jumat (2/1).
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar