
aiotrade, JAKARTA – Berikut adalah berita terpopuler hari ini yang membahas beberapa isu penting terkait pengangkatan pegawai honorer, kebijakan gaji PPPK, dan peristiwa politik di tingkat daerah. Simak selengkapnya untuk memperoleh informasi terkini.
1. Komisi II DPR Usulkan Skema Anggaran Gaji PPPK
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengajukan usulan agar pemerintah memberikan prioritas dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada guru honorer yang telah lama mengabdi.
Dede Yusuf menekankan bahwa langkah tersebut penting untuk menciptakan keadilan dalam proses pengangkatan ASN PPPK. Ia menilai, para guru honorer yang memiliki rekam jejak pendidikan yang panjang layak mendapatkan perhatian khusus.
Usulan ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka yang sudah bekerja secara profesional selama bertahun-tahun tidak dibiarkan terabaikan dalam sistem pengangkatan pegawai pemerintah.
2. Honorer Gagal PPPK Tetap Menerima Gaji Rp1,5 Juta
Banyak honorer yang gagal menjadi PPPK tetap menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka dalam bidang pendidikan.
Pemerintah mengambil kebijakan untuk memastikan bahwa honorer yang belum memenuhi syarat pengangkatan PPPK tetap bisa merasakan manfaat dari pengakuan atas kerja keras mereka.
Keputusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja para honorer yang masih bekerja di lingkungan pemerintahan.
3. KemenPANRB Tetapkan Kebutuhan CPNS Jalur Honorer
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, yang ditujukan bagi honorer.
Seleksi CPNS formasi 2021 yang sebelumnya tertunda kini akan segera dilaksanakan. Tes CPNS khusus untuk honorer akan dilakukan pada 19–20 Desember 2025.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada honorer untuk bergabung dalam sistem ASN melalui jalur CPNS.
4. Prabowo Nyaris Melanggar Aturan, Tito Karnavian Turun Tangan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.
Sanksi ini diberikan karena Mirwan melakukan perjalanan umrah tanpa izin atasan saat wilayahnya sedang dilanda banjir bandang.
Tito Karnavian menyatakan bahwa sanksi ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
5. Keluarga Ma'ruf Amin Keberatan dengan Pernyataan Pj Ketum PBNU
Keluarga KH Ma'ruf Amin, yang diwakili oleh Hj. Siti Haniatunnisa, menyampaikan keberatan terhadap pernyataan Pj Ketum PBNU Kiai Zulfa Mustafa.
Kiai Zulfa ditetapkan sebagai Pj Ketum PBNU dalam rapat pleno di Hotel Sultan, Jakarta, pada Selasa (9/12) malam.
Ada kabar yang menyebut bahwa Kiai Zulfa mendapat restu dari Kiai Ma'ruf, namun keluarga tetap merasa tidak puas dengan pernyataan yang disampaikan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar