
nurulamin.pro, JAKARTA - Pagi ini, kami sajikan berita terpopuler sepanjang Rabu (31/12) yang mencakup beberapa isu penting terkait status pegawai pemerintah. Berikut adalah lima topik utama yang menjadi fokus pembahasan hari ini.
1. Wali Kota Bandarlampung Usulkan Penghapusan PPPK Paruh Waktu
Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengumumkan rencana untuk mengusulkan penghapusan status PPPK paruh waktu. Rencana ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai dengan memberikan status PPPK penuh waktu. Dengan perubahan ini, diharapkan efisiensi dan produktivitas dapat lebih optimal.
2. Pengakuan PPPK Paruh Waktu: Dari Honorer ke Gaji Rp2,6 Juta
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, resmi mengangkat 2.606 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari usulan teknis yang disampaikan kepada Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelumnya, gaji honorer hanya sebesar Rp200 ribu, tetapi kini telah meningkat menjadi Rp2,6 juta per bulan.
3. Ribuan PPPK Paruh Waktu Terima SK, Ratusan Honorer Non-Database BKN Menunggu Loker
Di Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sebanyak 4.540 PPPK paruh waktu menerima surat keputusan pengangkatan. Namun, nasib ratusan honorer non-database BKN masih belum jelas. Mereka diperkirakan tidak akan mendapatkan perpanjangan kontrak sebagai honorer pada tahun 2026.
4. Teten Optimistis Cita-Cita PPPK Jadi PNS Bakal Terealisasi
Teten Nurjamil, Ketua Umum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI), menyatakan keyakinannya bahwa cita-cita PPPK menjadi PNS akan tercapai. Hal ini didasarkan pada pengalaman dosen PPPK dari 35 perguruan tinggi negeri baru (PTNB) yang akan diangkat tahun depan. "Saya optimistis cita-cita PPPK menjadi PNS akan tercapai," ujarnya.
5. Masalah Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumedang
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, berkomitmen untuk melakukan evaluasi terkait besaran gaji PPPK paruh waktu. Sebelum pengangkatan PPPK, gaji honorer di lingkup Pemkab Sumedang hanya di bawah Rp150 ribu per bulan. Setelah penetapan batas minimal, seluruh pegawai kini mendapatkan gaji di atas Rp250 ribu.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar