
Proses Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji di Sulawesi Selatan
Proses pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji (CJH) di Sulawesi Selatan terus berjalan dengan berbagai perkembangan. Hingga pertengahan Desember 2025, sebanyak 5 calon jemaah haji asal Kabupaten Tana Toraja telah dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan. Sementara itu, dari Kabupaten Toraja Utara belum ada satu pun yang menjalani pemeriksaan.
Musim haji 2026 menunjukkan perbedaan kuota antara dua kabupaten tersebut. Tana Toraja mendapat 8 kuota jemaah haji, sedangkan Toraja Utara hanya memiliki 2 kuota. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemeriksaan kesehatan harus lebih cepat dan efisien agar semua calon jemaah bisa memenuhi persyaratan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, menyebutkan bahwa secara keseluruhan capaian istitha’ah jemaah di Sulsel telah mencapai 59,6 persen atau sebanyak 5.761 jemaah. "Jemaah yang sudah dinyatakan istitha’ah berjumlah 5.761 orang," ujar Ikbal Ismail pada Minggu (14/12/2025) malam.
Pemeriksaan kesehatan merupakan syarat mutlak bagi jemaah sebelum melakukan pelunasan biaya haji dan keberangkatan. Ketentuan istitha’ah kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jemaah haji harus memiliki kemampuan fisik, mental, dan kebugaran jasmani untuk menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji tanpa ketergantungan pada obat, alat bantu, maupun orang lain.
Pemeriksaan meliputi aspek fisik, kognitif, mental, serta kemampuan melakukan aktivitas harian. Ikbal juga mengingatkan bahwa Pemerintah Arab Saudi akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah setibanya di Tanah Suci. "Begitu jemaah tiba di Bandara King Abdul Aziz, akan ada tim yang mengambil sampel dan memeriksa kondisi kesehatan," ujarnya.
Jemaah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan berisiko dipulangkan ke Tanah Air. Karena itu, Ikbal meminta seluruh daerah mempercepat pemeriksaan kesehatan di tingkat kabupaten dan kota. Jemaah yang telah dinyatakan istitha’ah diimbau segera melakukan pelunasan biaya haji.
Biaya yang harus dituntaskan sekitar Rp30 juta per orang dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) embarkasi Makassar sebesar Rp55.893.179. Embarkasi Makassar tercatat sebagai embarkasi dengan biaya haji termahal kelima di Indonesia untuk tahun 2026.
Embarkasi ini melayani delapan provinsi di kawasan Indonesia Timur, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Besaran biaya haji tersebut telah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan akan menjadi acuan bagi seluruh calon jemaah yang berangkat melalui Embarkasi Makassar.
Capaian Istitha’ah Jemaah di Berbagai Kabupaten
Berikut adalah capaian istitha’ah jemaah di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan:
- Bantaeng : 191 Jemaah (57 persen)
- Barru : 79 Jemaah (52 persen )
- Bone : 1.301 Jemaah (69 persen )
- Bulukumba : 82 Jemaah (57 % )
- Enrekang : 21 Jemaah (87 % )
- Gowa : 1.159 Jemaah (82 % )
- Jeneponto : 14 Jemaah (25 % )
- Luwu : 31 Jemaah (79 % )
- Luwu Timur : 13 Jemaah (41 % )
- Luwu Utara : 31 Jemaah (51 % )
- Maros : 445 Jemaah (74 % )
- Palopo : 14 Jemaah (70 % )
- Pangkep : 75 Jemaah (50 % )
- Pinrang : 335 Jemaah (70 % )
- Selayar : 4 Jemaah (80 % )
- Sidrap : 405 Jemaah (55 % )
- Sinjai : 22 Jemaah (64 % )
- Soppeng : 509 Jemaah (54 % )
- Takalar : 10 Jemaah (14 % )
- Tana Toraja : 5 Jemaah (62 % )
- Toraja Utara : 0 Jemaah (0 % )
- Wajo : 837 Jemaah (44 % )
- Makassar : 116 Lunas (24 % )
- Parepare : 62 Lunas (68 % )
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar