5 Hal Penting: Prabowo Akui Tidak Miliki Tongkat Nabi Musa dan Aturan Polri

5 Hal Penting: Prabowo Akui Tidak Miliki Tongkat Nabi Musa dan Aturan Polri

Kunjungan Presiden Prabowo ke Aceh

Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan ke wilayah Aceh, yang merupakan kunjungan ketiganya dalam waktu singkat. Kali ini, ia mengunjungi posko pengungsian di Masjid Besar Al Abrar Takengon, Aceh Tengah, pada Jumat (12/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menyerukan kepada masyarakat yang terdampak bencana untuk tetap bersabar dalam proses penanganan bencana di Sumatra.

Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah tidak memiliki kemampuan seperti tongkat Nabi Musa, yang bisa bekerja secara instan dalam menangani masalah bencana. Ia menekankan bahwa proses penanganan bencana memerlukan waktu dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak. Meskipun demikian, ia berkomitmen untuk terus memberikan dukungan penuh kepada para korban bencana.

Perkembangan Hukum Terkait Bos Terra Drone

Pada hari yang sama, isu hukum juga menjadi perhatian utama pembaca IDN Times. Kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, menyatakan bahwa penangkapan kliennya mengandung sejumlah kejanggalan. Mereka menilai prosedur hukum yang digunakan dalam penangkapan Michael pada Kamis, 11 Desember 2025, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah kebakaran yang terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025. Tim kuasa hukum menganggap bahwa tindakan polisi tidak didasarkan pada bukti yang cukup dan transparan. Mereka meminta agar proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian diperiksa ulang untuk memastikan keadilan dan kebenaran.

Aturan Baru Kapolri tentang Jabatan di Kementerian

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, yang berkaitan dengan anggota kepolisian yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi kepolisian. Aturan ini memperbolehkan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian atau lembaga sipil.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kerja sama antara aparat kepolisian dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya. Namun, beberapa pihak mengkhawatirkan potensi konflik kepentingan yang dapat timbul dari kebijakan ini.

Putusan MKMK Mengenai Arsul Sani

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan putusan mengenai kasus pemalsuan ijazah yang dituduhkan kepada Arsul Sani, seorang hakim konstitusi. MKMK menyatakan bahwa Arsul Sani tidak terbukti melakukan pemalsuan ijazah. Dengan demikian, ia tidak terkena sanksi etik terkait tuduhan tersebut.

Putusan ini menjadi penting dalam konteks penegakan Sapta Karsa Hutama, yang menekankan etika dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Arsul Sani tetap berhak menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi tanpa adanya tuntutan etik yang mengancam posisinya.

Penetapan Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Sumatra

Dalam perkembangan terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi nama tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar di Tapanuli, Sumatra Utara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan kasus ini ditingkatkan statusnya.

Sigit menyampaikan bahwa kasus ini diduga memperparah banjir yang terjadi di wilayah Sumatra. Penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian bertujuan untuk menemukan pelaku dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan