
Pemprov NTB Putus Kontrak 518 Tenaga Honorer
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengambil kebijakan untuk memutus kontrak sebanyak 518 tenaga honorer di lingkup Pemprov NTB. Kebijakan ini dilakukan karena ratusan tenaga honorer tersebut tidak terakomodir dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat sekitar 10 ribu tenaga honorer di Provinsi NTB yang tidak masuk dalam formasi PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 518 orang merupakan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemprov NTB dan akhirnya harus diputus kontraknya.
“Sebanyak 518 tenaga honorer Pemprov NTB yang tidak diakomodir menjadi PPPK Paruh Waktu diputus kontraknya terhitung 31 Desember 2025,” ujar Gubernur NTB yang akrab disapa Miq Iqbal, Jumat (2/1/26).
Bantuan untuk Tenaga Honorer Terdampak
Sebagai bentuk perhatian, Miq Iqbal menyampaikan bahwa Pemprov NTB telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,7 miliar untuk diberikan kepada tenaga honorer yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut dalam bentuk uang tali asih.
Selain itu, Gubernur NTB juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Pemprov NTB telah melantik sebanyak 9.411 tenaga PPPK Paruh Waktu. Ia berharap para PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik dapat bekerja dengan baik dan senantiasa bersyukur atas kesempatan yang diperoleh.
Anggaran untuk Gaji PPPK Paruh Waktu
Sementara itu, Pemprov NTB juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp200 miliar untuk membiayai gaji 9.411 PPPK Paruh Waktu tersebut. Anggaran itu telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim, mengatakan bahwa anggaran Rp200 miliar tersebut diperuntukkan bagi pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu selama satu tahun.
“Kalau untuk gaji PPPK Paruh Waktu sebanyak 9.411 orang, anggarannya sekitar Rp200 miliar per tahun,” ujar Nursalim.
Penjelasan tentang Skema PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK Paruh Waktu ini dirancang sebagai solusi untuk memberikan perlindungan dan jaminan kerja yang lebih baik bagi tenaga honorer yang sebelumnya tidak memiliki status kepegawaian tetap. Dengan pengangkatan sebagai PPPK, para tenaga tersebut akan mendapatkan hak-hak seperti gaji tetap, jaminan kesehatan, dan fasilitas lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
Namun, proses pengangkatan ini juga memerlukan penyesuaian dari sisi struktur dan alokasi anggaran. Oleh karena itu, Pemprov NTB telah melakukan evaluasi terhadap jumlah tenaga honorer yang ada, serta memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi syarat yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Proses Seleksi dan Evaluasi
Proses seleksi untuk PPPK Paruh Waktu melibatkan beberapa tahapan, termasuk verifikasi data, uji kompetensi, dan penilaian kinerja. Tujuannya adalah memastikan bahwa hanya tenaga yang memiliki kemampuan dan dedikasi tinggi yang diterima dalam skema ini.
Selain itu, Pemprov NTB juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas SDM di lingkup pemerintahan daerah. Hal ini dilakukan melalui pelatihan dan pengembangan karier yang berkelanjutan, sehingga tenaga yang ada bisa terus berkembang dan memberikan kontribusi maksimal bagi pelayanan publik.
Tantangan dan Langkah Ke depan
Meskipun kebijakan ini diambil sebagai langkah penting, Pemprov NTB juga menyadari adanya tantangan dalam proses implementasinya. Salah satunya adalah keterbatasan anggaran dan kebutuhan untuk memastikan distribusi sumber daya yang merata.
Untuk itu, Pemprov NTB akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait dan memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran. Selain itu, pihaknya juga akan membuka ruang dialog dengan para tenaga honorer yang terdampak, agar dapat memberikan dukungan dan bantuan sesuai kebutuhan.
Kesimpulan
Kebijakan pemutusan kontrak terhadap 518 tenaga honorer di lingkup Pemprov NTB merupakan bagian dari upaya untuk menata sistem kepegawaian yang lebih efisien dan berkelanjutan. Meski terdapat dampak sosial, pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada yang terkena dampak, serta terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar