
Keprihatinan Menteri ATR/BPN atas Alih Fungsi Lahan Sawah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan kekhawatiran terhadap tingginya angka alih fungsi lahan sawah di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah. Ia menilai bahwa upaya pemerintah dalam membuka lahan sawah baru menjadi tidak efektif karena pengalihan fungsi lahan tersebut terus terjadi.
Dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalteng di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Kamis (11/12/2025), Nusron mengungkapkan rasa prihatinnya terhadap situasi ini. Ia merasa kasihan dengan Presiden yang berusaha keras untuk membangun sawah baru di Papua dan Kalteng, tetapi hasilnya tidak maksimal karena alih fungsi lahan tetap tinggi.
Saya kadang-kadang kasihan dengan Presiden, betul-betul saya prihatin dan kasihan dengan Presiden, karena pak Presiden semangat betul membangun sawah baru di Papua dan di Kalteng dan dimana-mana. Tapi yang membuat sawah baru itu ga ada artinya kalau alih fungsi lahannya tinggi, ujar Nusron.
Menurut data yang disampaikannya, sejak 2019 hingga 2025 tercatat sebanyak 554.000 hektare sawah telah berubah fungsi menjadi permukiman maupun kawasan industri. Setiap tahun dari 2019 sampai 2025, rata-rata 554.000 hektare sawah hilang akibat alih fungsi.
Akibatnya, lahan sawah produktif menghilang sementara sawah pengganti belum mampu mencapai hasil yang diharapkan. Jadi sawah produktif nya hilang, sawah penggantinya pontang-panting dibuat belum menghasilkan sesuai yang diharapkan, ujarnya.
Situasi ini bertolak belakang dengan agenda besar pemerintah tentang ketahanan pangan. Sedangkan di satu sisi Pak Presiden bicara soal ketahanan pangan, bicara soal swasembada pangan, tambahnya.
Nusron menegaskan tekadnya untuk menghentikan alih fungsi sawah. Ia meminta pemerintah daerah memasukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mereka sebagai bentuk perlindungan lahan pangan.
Maka dari itu saya bertekat, menghentikan alih fungsi sawah ini. Tolong nanti di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bupati/Wali Kota cantumkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), harus muncul supaya ke depan sawahnya dilindungi, tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang mengalihfungsikan lahan LP2B. Menurut UU 41 Tahun 2009, kalau mengambil sawah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk kepentingan nonsawah, bisa dipenjara lima tahun, kecuali yang bersangkutan mengganti lahan, tiga kali lipat, ujarnya.
Nusron memaparkan data Lahan Baku Sawah (LBS) 2024 dan perbandingan luas sawah Kalteng lima tahun terakhir. Menurut data tersebut, di Kalteng terdapat 100.963 hektare LBS pada 2024, dengan asumsi luas LP2B sebesar 87 persen dari LBS. Pada 2019, luas sawah di Kalteng adalah 136.486 hektare, namun pada 2024 hanya tersisa 100.963 hektare, mengalami penyusutan sebesar 50.001 hektare.
Maka dari itu kita minta LP2B nya dipertahankan, jelasnya.
Menurut Nusron, pencantuman kawasan pertanian berkelanjutan dalam RTRW di Kalimantan Tengah masih jauh dari optimal, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Nah kalau kita mengacu pada RTRW Provinsi itu kita baru 67,87 persen, Kalteng karena RTRW nya masih dalam proses penyusunan, belum mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) nya, katanya.
Ia menambahkan, kondisi di tingkat kabupaten/kota justru lebih memprihatinkan. Kalau kita mengacu pada RTRW Kabupaten/Kota malah 41,32 persen, ini sudah pada ambang merah atau batas, tegasnya.
Nusron menekankan bahwa perbaikan RTRW di Kalteng perlu segera dilakukan agar tidak semakin menggerus lahan pertanian produktif dan mengancam ketahanan pangan daerah maupun nasional.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar