6 Anggota Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang, Sidang Etik Segera Digelar


Penetapan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Debt Collector

Jakarta Sebanyak enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang debt collector atau matel meninggal dunia di Kalibata, Jakarta Selatan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa keenam oknum polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani proses etik. Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam rangkaian tindak pidana yang terjadi.

"Hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan keenam tersangka dalam tindakan pengeroyokan," ujar Trunoyudo saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12).

Keenam pelaku tersebut adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP yang berkaitan dengan pengeroyokan. Selain itu, pihak kepolisian juga sedang mengusut pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para pelaku.

Trunoyudo menjelaskan bahwa sidang kode etik terhadap keenam tersangka akan digelar pekan depan. Sidang Komisi Kode Etik akan dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh, enam orang terduga pelanggar telah memiliki cukup bukti untuk dianggap terlibat dalam pelanggaran kode etik profesi Polri.

Diketahui, kejadian pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (11/12) pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata. Awalnya, Polsek Pancoran menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria. Saat tiba di lokasi, polisi menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia dan satu lainnya dalam kondisi kritis.

Hasil pengusutan polisi kemudian mengungkap bahwa ada enam terduga pelaku pengeroyokan. Para terduga pelaku diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri. "Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri," kata Trunoyudo.

Ia menjamin bahwa Polri tidak akan pandang bulu dalam menindak perbuatan keenam oknum polisi tersebut. "Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan, profesional, dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Trunoyudo.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan