
Penyebab Pengeroyokan yang Menewaskan Dua Debt Collector
Pengungkapan kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan, telah mengungkap motif utama dari kejadian tersebut. Kejadian ini melibatkan enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang ditetapkan sebagai tersangka.
Latar Belakang Kejadian
Peristiwa berawal dari adanya dua korban, MET (41) dan NAT (32), yang ingin menagih cicilan motor kredit seorang anggota polisi. Kedua korban tersebut merupakan para debt collector yang biasa dikenal dengan istilah mata elang. Saat mereka datang ke lokasi, pemilik motor yang ditagih tidak terima dengan tindakan tersebut. Akibatnya, pemotor tersebut memanggil teman-temannya untuk membantu.
Tidak lama kemudian, kelompok pelaku datang ke lokasi kejadian dan langsung mengeroyok kedua korban secara brutal. Akibat pengeroyokan tersebut, satu orang meninggal di tempat kejadian, sedangkan satu korban lainnya meninggal di rumah sakit setelah mendapat perawatan.
Penangkapan Enam Anggota Yanma
Polisi telah menangkap enam pelaku pengeroyokan yang terlibat dalam kejadian tersebut. Keenam pelaku adalah anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, antara lain Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Yanma merupakan bagian dari pelayanan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. Tugas utama Yanma mencakup pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, serta urusan dalam lingkungan Polda.
Motif Pengeroyokan
Menurut informasi yang disampaikan oleh Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, motif dari pengeroyokan ini dilatarbelakangi oleh penarikan motor yang digunakan oleh salah satu anggota polisi. "Kendaraan tersebut digunakan oleh anggota inilah yang melatarbelakangi peristiwa tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025) malam.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi kejadian serta pendataan kerugian pemilik kios dan kendaraan yang rusak. Dari hasil penyelidikan intensif, 6 orang terduga pelaku berhasil diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sidang Etik KKEP
Selain itu, keenam anggota Polri tersebut juga ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik. Divisi Propam Polri menemukan bukti kuat bahwa enam anggota tersebut melakukan pelanggaran berat. Temuan ini diperoleh dari gelar perkara pada Jumat (12/12/2025) pukul 19.30 WIB.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 13 Ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 Huruf C mengenai pelanggaran berat.
Propam akan menyelesaikan pemberkasan dan menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik pada Rabu (17/12/2025). Trunoyudo menilai, setiap anggota Polri wajib menaati norma hukum dan etika, termasuk larangan melakukan kekerasan.
Proses Hukum Lanjutan
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku. Rencananya, keenam anggota tersebut akan di sidang etik KKEP pekan depan. Selain itu, penyidik juga terus memperdalam kasus ini guna memastikan semua fakta dapat terungkap secara lengkap.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar