
nurulamin.pro, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Penutupan ini menambah daftar bank yang tutup sepanjang 2025.
Pencabutan izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja dilakukan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja. Dalam pernyataannya, OJK menyebutkan bahwa izin usaha tersebut dicabut karena alamat kantor BPR Bumi Pendawa Raharja berada di Jalan Raya Cipanas No.37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Sebelumnya, OJK memberikan waktu bagi pengurus dan pemegang saham BPR Bumi Pendawa Raharja untuk melakukan upaya penyehatan terutama dalam mengatasi masalah permodalan dan likuiditas. Namun, setelah melalui berbagai proses evaluasi, OJK menemukan bahwa rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR tersebut kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, OJK menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan pada 26 Maret 2025. Selanjutnya, pada 26 November 2025, OJK kembali menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.28/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun, meskipun telah diberi kesempatan, pengurus dan pemegang saham PT BPR Bumi Pendawa Raharja tidak mampu melakukan penyehatan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bumi Pendawa Raharja. LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja.
Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan No. 111/ADK3/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja berdasarkan Pasal 19 POJK tersebut.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Jika melihat ke belakang, sepanjang tahun 2025, OJK telah mencabut izin usaha sebanyak enam bank. Berikut adalah daftar bank yang ditutup:
- BPRS Gebu Prima
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa
- BPR Disky Surya Jaya
- BPRS Gayo Perseroda
- BPR Artha Kramat
- BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
- BPR Bumi Pendawa Raharja
Proses penutupan ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi nasabah serta pihak-pihak terkait. Setiap langkah yang diambil oleh OJK selalu didasarkan pada evaluasi mendalam dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar