7 Berita Populer Hari Ini: Kasus Kekerasan ART di Batam, Roslina Divonis 10 Tahun Penjara

7 Berita Populer Hari Ini: Kasus Kekerasan ART di Batam, Roslina Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus Kekerasan Terhadap ART di Batam: Roslina Divonis 10 Tahun Penjara

Di Pengadilan Negeri (PN) Batam, seorang wanita bernama Roslina mendapatkan vonis 10 tahun penjara atas tindakan kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART)-nya yang bernama Intan. Sidang dengan agenda vonis tersebut digelar di Ruang Sidang Mudjono pada Senin (8/12/2025) sore.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut bahwa perbuatan Roslina terbukti melanggar Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), serta Pasal 64 ayat 1 KUHP. Peristiwa ini menimbulkan reaksi dari masyarakat dan menjadi topik utama dalam berita-berita populer hari ini.

Banjir Rob Melanda Wilayah Daik, Ibu Kota Kabupaten Lingga

Wilayah Daik, yang merupakan Ibu Kota Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dilanda banjir rob selama tiga hari berturut-turut hingga Senin (8/12/2025). Genangan air tidak hanya merendam kawasan pesisir, tetapi juga menghambat aktivitas warga di ruas jalan utama.

Sekitar ratusan meter Jalan Datuk Laksamana, Kampung Bugis, tampak terendam air laut pasang, sehingga sulit dilalui kendaraan. Meski lokasinya tidak berada tepat di tepi laut, kondisi tersebut dipicu oleh muara sungai yang terhubung langsung dengan laut, sehingga air pasang ikut masuk dan menggenangi wilayah Daik. Akibatnya, sejumlah pengendara terpaksa memutar arah karena tidak dapat melintasi jalan tersebut.

Tim Pammat Diterjunkan untuk Mengamankan Wilayah Pesisir Galang Baru

Di pesisir Desa Air Lingka, Kelurahan Galang Baru, Kecamatan Galang, Banjir rob juga melanda wilayah tersebut. Genangan air setinggi betis orang dewasa merendam sebagian wilayah pesisir itu dan membuat aktivitas warga sempat terganggu. Meski tidak menimbulkan dampak parah, kondisi air terus bergerak pasang, sehingga menimbulkan kekhawatiran potensi kenaikan lebih lanjut.

Untuk memastikan keselamatan warga, Tim Pammat Ditsamapta Polda Kepri diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemantauan langsung. Patroli dimulai pukul 10.00-14.00 WIB, melibatkan empat personel dengan satu unit kendaraan SAR lengkap.

Empat Bus Sekolah Baru Mulai Beroperasi Januari 2026

Empat unit bus sekolah baru terparkir di halaman Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam di Jalan Sudirman Nomor 3, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Seluruh armada baru itu tersusun rapi dengan tampilan mencolok, kuning cerah berpadu oranye di bagian depan, dan garis hijau di sisi bodi. Di sampingnya terpampang ilustrasi Jembatan Barelang yang ikonik. Grafisnya juga dirancang ramah pelajar dengan gambar anak-anak berseragam sekolah, menambah kesan ceria.

Kepala Dishub Batam, Leo Putra, melalui Kepala UPT Trans Batam, Bambang Cipto, menyampaikan bahwa bus tersebut disediakan untuk menunjang akses pendidikan bagi pelajar di wilayah hinterland Batam.

Viral Resepsi Nikah Tanpa Makanan, WO Ayu Puspita Ditangkap

Sepak terjang penipuan wedding organizer (WO) Ayu Puspita terbongkar. Polisi menahan 5 orang terkait penipuan yang viral di media sosial ini. Polres Metro Jakarta Utara menangani kasus ini berdasarkan LPB/2334/XII/2025/Resju/PMJ tanggal 6 Desember 2025 berdasarkan laporan inisial SOG. Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebut sudah ada lima orang yang diperiksa dan ditahan.

Kelimanya ialah APD selaku Direktur bersama empat stafnya HE, BDP, DHP, dan RR. Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Roslina Tertunduk Tanpa Kata Usai Dinyatakan Bersalah Aniaya ART di Batam

Raut wajah datar terpancar dari Roslina, terdakwa kasus kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangganya (ART) di Batam, sesaat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Batam membacakan vonis terhadapnya, Senin (8/12/2025). Wanita 44 tahun itu dinyatakan bersalah melakukan kekerasan kepada Intan Tuwa Negu, pekerja muda asal NTT yang selama ini bekerja di rumahnya di Batam.

Di ruang sidang, Roslina hanya sempat berbincang beberapa detik dengan penasihat hukumnya. Tidak terlihat suami maupun anaknya hadir mendampingi pada sidang penentuan hukuman tersebut. Dengan masker putih menutupi sebagian wajah, Roslina terus menunduk.

Roslina Tertunduk, Merliati Menangis Haru, Putusan Akhir Kasus Kekerasan ART yang Viral di Batam

Raut wajah datar terpancar dari Roslina, terdakwa kasus kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangganya (ART) di Batam, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Batam membacakan vonis terhadapnya, Senin (8/12/2025). Wanita 44 tahun itu dinyatakan bersalah, melakukan kekerasan kepada Intan Tuwa Negu, pekerja muda asal NTT yang selama ini bekerja di rumahnya di Batam.

Dalam kasus ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk Roslina, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam amar putusannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), kemudian Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan