
Penemuan Benda Menyerupai Bom di Dekat Gereja, Tujuh Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kepolisian Kota Bandung telah memastikan akan menindaklanjuti kasus penemuan benda yang menyerupai bom di dekat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Baranangsiang. Benda tersebut ditemukan oleh warga pada Jumat, 19 Desember 2025, dan langsung menjadi perhatian pihak berwajib.
Berdasarkan informasi dari Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono, benda yang ditemukan tersebut dipastikan merupakan bom palsu. Budi menjelaskan bahwa benda itu terbuat dari kayu dan kabel, dengan isi yang hanya berupa kabel, bungkusan, serta potongan kayu yang disusun sedemikian rupa agar menyerupai bom. "Tidak ada bahan peledak sama sekali," tegas Budi dalam keterangan tertulisnya.
Tim penjinak bom (Jibom) telah melakukan sterilisasi di lokasi kejadian. Setelah proses penguraian selesai, polisi memastikan bahwa benda tersebut tidak membahayakan. Meski demikian, kejadian ini tetap menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat, terutama umat yang sedang mempersiapkan ibadah Natal.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal-muasal benda tersebut. Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil menangkap tujuh pemuda yang diduga sebagai pelaku. Mereka ditangkap di Kota Bandung dan telah mengakui perbuatannya. Budi menyampaikan bahwa motif awal dari tindakan mereka adalah untuk pembuatan konten video.
Para pelaku mengaku sedang membuat simulasi ledakan di sebuah ruko pada malam sebelum benda tersebut ditemukan. Setelah proses perekaman selesai, properti berupa bom palsu itu ditinggalkan di lokasi. Namun, mereka mengklaim tidak mengetahui bahwa ada bangunan gereja di dekat ruko tempat mereka memproduksi konten.
Meskipun tidak berbahaya, kejadian ini tetap meresahkan masyarakat. Budi menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami motif serta kemungkinan unsur lain dalam perbuatan para pelaku. Ia juga memastikan bahwa ketujuh tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 175 KUHP, serta Pasal 335 KUHP.
Sebelumnya, warga dihebohkan dengan penemuan kotak mencurigakan yang menyerupai bom di depan pintu masuk GKPS Baranangsiang. Pengurus keamanan kompleks Ruko ITC Kosambi, Asep Kamaludin, melaporkan hal tersebut. Menurut Asep, benda tersebut berbentuk kotak menyerupai dus dengan sejumlah kabel terlihat keluar dari dalamnya. "Bentuknya seperti kotak, dus. Ada kabel-kabel yang keluar, kelihatan jelas, makanya saya tidak berani pegang," ujar Asep.
Annisa Febiola ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar