
Kasus SP3AT Fiktif di Bangka Selatan: Dua Mantan Pejabat Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, pada hari Kamis (11/12/2025), resmi menetapkan dua nama yang pernah memegang kekuasaan di daerah sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Mereka adalah Justiar Noer, mantan Bupati Bangka Selatan periode 20162021, dan Dody Kusumah, mantan Camat Lepar pada 20162019. Keduanya dituduh terlibat dalam penerbitan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Pengelolaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif, yang seharusnya menjadi dasar legalitas pengelolaan tambak udang super luas di wilayah pulau.
Kasus ini bukanlah perkara sehari dua hari. Perkembangan kasus ini berjalan lambat sejak 2017, melibatkan jaringan yang terorganisir, aliran dana hingga puluhan miliar rupiah, serta perebutan lahan ribuan hektare. Kejaksaan menyebutnya sebagai salah satu skandal mafia tanah di wilayah Bangka Belitung.
Awal Jejak Lahan 2.299 Hektare yang Tak Pernah Tercatat
Cerita ini bermula dari klaim seorang laki-laki bernama Firmansyah, yang kini sudah meninggal dunia, terhadap penguasaan lahan seluas 2.299 hektare di Kecamatan Lepar, tepatnya di Tanjung Labu dan Tanjung Sangkar. Lahan itu diklaim sudah dikuasai bertahun-tahun. Tidak banyak orang yang tahu bagaimana proses klaim itu dibuat. Namun satu hal pasti ia bukan pemilik yang sah.
Menurut penyidik, Firmansyah kemudian menjalin hubungan dengan beberapa pejabat di daerah. Di sinilah nama Justiar Noer dan Dody Kusumah muncul. Penyidik menduga, dari pertemuan-pertemuan di balik pintu tertutup, lahir keputusan untuk menerbitkan SP3AT kepada seorang pengusaha berinisial JM.
Dokumen itu seharusnya didukung administrasi pemerintah dan tercatat dalam sistem. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan tidak satu pun dari SP3AT tersebut masuk dalam registrasi resmi.
Uang Rp45 Miliar dan Kesepakatan yang Lenyap
Selama tujuh tahun, JM disebut telah mencicil pembayaran lahan hingga nilai totalnya mencapai Rp45 miliar lebih. Nominal yang tidak kecil untuk wilayah pesisir terpencil. Namun JM bukan tanpa alasan. Ia percaya dokumen yang diberikan adalah sah. Ada tanda tangan pejabat. Ada stempel resmi. Ada legitimasi pemerintah daerah.
Hingga pada satu titik, ketika hendak mengurus izin lanjutan untuk operasional tambak udang, JM mendapati fakta pahit bahwa dokumen SP3AT itu fiktif, tidak berlaku, dan tidak diakui oleh pemerintah.
Tidak ada dalam sistem administrasi. Itu surat yang tidak pernah terbit secara sah, ujar seorang pejabat di Pemkab Bangka Selatan.
Ke mana mengalirnya uang miliaran rupiah itu? Jaksa belum mengumumkan rinciannya. Namun penyidik menyebut terdapat indikasi dana mengalir ke sejumlah pihak, termasuk kepada para pejabat yang kini menjadi tersangka.
Sprindik Ganda dan Desakan Transparan
Kejaksaan mengeluarkan dua surat perintah penyidikan, masing-masing bertanggal 5 dan 11 Desember 2025, dengan nomor TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 dan TAP-07/L.9.15/Fd.2/12/2025. Langkah itu menjadi pertanda bahwa perkara ini tidak berhenti pada dua tersangka ini saja.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menyebut ada ruang untuk pengembangan kasus.
Peran masing-masing pihak akan kami dalami, termasuk asal-usul klaim lahan serta aliran uang dan akan dimiskinkan, katanya.
Tim investigasi Kejaksaan disebut masih memeriksa tumpukan berkas lama yang sebelumnya tercecer di tingkat kecamatan dan kabupaten. Banyak dokumen yang hilang. Beberapa pejabat enggan memberikan keterangan. Sebagian sudah tidak lagi menjabat.
Bayang-bayang Mafia Tanah di Bangka Selatan
Kasus ini menguak praktik mafia tanah yang jarang tersentuh hukum di Bangka Selatan. Modusnya, mengakui lahan seluas luasnya, penerbitan dokumen oleh pejabat berwenang, jual beli kepada investor, lalu hilang begitu saja ketika legalitasnya diuji.
Kawasan Tanjung Labu dan Tanjung Sangkar sebenarnya memiliki potensi besar sebagai sentra tambak udang. Nilai ekonominya mengundang banyak investor. Celah inilah yang dimanfaatkan jaringan mafia tanah untuk memperoleh keuntungan cepat.
Seorang masyarakat Bangka Selatan menyebut, Ini bukan kasus pertama. Tapi baru sekarang aktor utamanya tersentuh. Ia menambahkan bahwa praktik serupa diduga terjadi juga di wilayah lain Bangka Selatan.
Apakah Akan Ada Tersangka Baru?
Dengan penetapan dua tersangka itu, publik menunggu langkah Kejaksaan berikutnya. Jejak uang Rp45 miliar lebih diyakini tidak berhenti pada dua pejabat itu saja.
- Apakah ada pihak yang mengatur skema transaksi?
- Siapa yang memfasilitasi pembuatan dokumen?
- Mengapa dokumen fiktif bisa terlihat resmi selama bertahun-tahun?
Kejaksaan mengisyaratkan tidak menutup kemungkinan bahwa penambahan tersangka baru akan terjadi. Kami bekerja berbasis bukti, kata Sabrul.
Kasus SP3AT fiktif ini bukan hanya sekali ini terjadi, tetapi lemahnya tata kelola pertanahan di daerah. Puluhan miliar rupiah berpindah tangan. Dokumen resmi dipalsukan. Investor dirugikan. Warga kehilangan kepercayaan.
Kini, dua mantan pejabat yang dahulu memegang kuasa tampak seperti bayang-bayang dari masa lalu. Mereka duduk sebagai tersangka, sementara penyidik terus membongkar lembar demi lembar catatan lama yang mungkin menyimpan nama-nama baru.
Lantas, hingga kapan Bangka Selatan selalu menjadi ladang objek bagi para koruptor bersarang? Kita tunggu aksi penegak hukum di Provinsi ini apakah tegak lurus atau masuk angin kedepan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar