
Perubahan Status Penyuluh Pertanian Kalimantan Timur
Sebanyak 704 penyuluh pertanian di Provinsi Kalimantan Timur akan beralih status menjadi pegawai pemerintah pusat mulai tahun 2026. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengalihkan kewenangan penyuluh pertanian dari pemerintah daerah ke Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Kaltim, Siti Farisyah Yana, menjelaskan bahwa ratusan penyuluh pertanian tersebut berasal dari berbagai status kepegawaian, mulai dari PNS, PPPK, hingga penyuluh mandiri yang saat ini masih dalam proses penjaringan bertahap.
Dari 704 itu sekarang ini terbagi dalam beberapa batch, ada batch 1, batch 2, batch 3, dan batch 1, batch 2 ini sudah jelas ada beberapa yang sudah pasti positif untuk bermigrasi di Kementerian Pertanian. Ada batch 3 yang masih menjadi penjaringan, berapa lagi yang masih tersisa, jelasnya, Jumat (12/12/2025).
Yana menyebut, mayoritas penyuluh pertanian yang akan beralih status merupakan penyuluh yang bertugas di kabupaten dan kota. Kebijakan ini, kata dia, bertujuan menyatukan komando penyuluhan pertanian secara nasional untuk mendukung swasembada pangan yang berkelanjutan, bukan sekadar capaian sesaat.
Menurutnya, meskipun stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada 2025 mencapai rekor tertinggi sebesar 4 juta ton, capaian tersebut harus dijaga dalam jangka panjang. Nah kita tidak ingin suasembada itu satu titik tahun 2025 ya, tahun 2006 juga itu. Nah menjaga, merehabilitasi, kemudian menjaga itu semua perlu butuh orang-orang SDM yang satu komando gitu.
Tugas Penyuluh Tetap Berjalan Seperti Biasa
Yana memastikan perubahan status kepegawaian ini tidak akan mengubah tugas pokok para penyuluh pertanian di lapangan. Mereka tetap menjalankan pekerjaan utama di wilayah Kalimantan Timur. Fokus kerja para penyuluh pertanian pasca migrasi, lanjut Yana, tetap diarahkan pada upaya pencapaian dan pemeliharaan swasembada pangan yang berkelanjutan.
Jadi dia punya kayak yang main jobnya yang mereka itu ke swasembada pangan itu. Nah sisanya adalah yang lainnya kita bersama-sama dengan Kalimantan Timur. Kalau mereka, inti prinsipnya, mereka melaksanakan main job itu di Kalimantan Timur, itu untuk siapa? Kalimantan Timur juga kan, pungkas Yana.
Proses Migrasi Dilakukan Bertahap
Proses migrasi dilakukan melalui beberapa batch, sebagian masih dalam tahap seleksi. Setiap batch memiliki mekanisme penjaringan yang berbeda-beda. Batch 1 dan 2 telah menyelesaikan proses seleksi dan beberapa penyuluh sudah resmi bergabung dengan Kementerian Pertanian. Sementara itu, batch 3 masih dalam proses penjaringan, sehingga jumlah akhir yang akan beralih status belum sepenuhnya diketahui.
Beberapa penyuluh yang masuk dalam batch 3 masih dalam proses evaluasi dan penilaian. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya penyuluh yang memenuhi kriteria dan kompetensi yang akan dipindahkan ke tingkat pusat.
Tujuan Utama Kebijakan Ini
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan efisiensi dalam penyuluhan pertanian di seluruh Indonesia. Dengan pengalihan status kepegawaian, penyuluh pertanian akan lebih mudah diatur dan dikoordinasikan oleh pemerintah pusat, sehingga dapat memberikan layanan yang lebih optimal kepada petani di berbagai daerah.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pertanian. Dengan adanya sistem yang lebih terpadu, penyuluh pertanian akan memiliki akses yang lebih baik terhadap pelatihan, teknologi, dan sumber daya lainnya yang diperlukan untuk mendukung produktivitas pertanian.
Kesiapan Daerah Menghadapi Perubahan
Meski status kepegawaian berubah, penyuluh pertanian di Kalimantan Timur tetap akan bekerja dan melayani petani di daerah. Pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan bekerja sama untuk memastikan bahwa layanan penyuluhan tetap berjalan lancar tanpa gangguan.
Penyuluh pertanian juga akan terus melakukan pendampingan langsung kepada petani, memberikan informasi tentang teknik budidaya, manajemen hama, dan pemanfaatan pupuk serta benih berkualitas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hasil pertanian tetap stabil dan berkualitas.
Kesimpulan
Perubahan status penyuluh pertanian di Kalimantan Timur merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi dalam penyuluhan pertanian. Meski terjadi perubahan struktur kepegawaian, tugas utama penyuluh tetap sama, yaitu memberikan dukungan kepada petani dalam mencapai swasembada pangan yang berkelanjutan.
Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat, diharapkan penyuluh pertanian dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya, sehingga membantu meningkatkan produksi pertanian dan kesejahteraan petani di Kalimantan Timur.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar