79 Narapidana Lapas Tarakan Dapat Remisi Natal, Satu Langsung Bebas

79 Narapidana Lapas Tarakan Dapat Remisi Natal, Satu Langsung Bebas

Remisi Natal 2025: 79 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tarakan Menerima Pengurangan Masa Hukuman

Sebanyak 79 warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan resmi menerima remisi khusus (RK) dalam perayaan Natal 2025. Dari jumlah tersebut, 78 orang mendapat RK I dan 1 orang mendapat RK II sehingga langsung dinyatakan bebas. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan dan perilaku baik yang ditunjukkan oleh para narapidana.

Besaran remisi yang diberikan berkisar antara 15 hari hingga maksimal 2 bulan. Pemberian remisi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

Jenis Tindak Pidana yang Dihadapi Narapidana

Para narapidana penerima remisi memiliki latar belakang berbagai jenis tindak pidana. Berdasarkan data yang diungkapkan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, terdapat:

  • 40 orang dengan tindak pidana narkotika
  • 1 orang dengan tindak pidana korupsi (Tipikor)
  • 38 orang dengan tindak pidana umum

Jupri menjelaskan bahwa pemberian remisi tidak diberikan secara sembarangan. Para narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  • Telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan
  • Berkelakuan baik selama menjalani hukuman
  • Aktif mengikuti program pembinaan
  • Menunjukkan penurunan tingkat risiko

Tujuan dari Pemberian Remisi

Pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi bentuk motivasi bagi narapidana untuk terus berbuat baik, mengoreksi diri, serta memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan sebelumnya. Jupri berharap bahwa remisi yang diberikan dapat menjadi langkah awal bagi para narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan pola hidup yang lebih baik.

Remisi Natal 2025 diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Kelas IIA Tarakan di Gereja Oikumene pada tanggal 25 Desember 2025. Penyerahan remisi ini dilakukan khusus untuk warga binaan beragama Nasrani, yaitu Kristen dan Katolik.

Proses Pemberian Remisi

Proses pemberian remisi dilakukan melalui evaluasi yang ketat. Selain memenuhi syarat administratif, para narapidana juga dinilai berdasarkan perilaku dan partisipasi mereka dalam program pembinaan yang disediakan oleh lembaga pemasyarakatan. Hal ini bertujuan agar remisi dapat memberikan dampak positif bagi para narapidana dan masyarakat sekitarnya.

Peraturan yang Mengatur Pemberian Remisi

Pemberian remisi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Selain UU No. 22 Tahun 2022, remisi juga diatur dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan pemberian remisi dapat berjalan secara transparan dan adil, serta memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan