8.160 Wajib Pajak Laporkan SPT via Coretax dalam 3 Hari Awal 2026

Peningkatan Signifikan dalam Pelaporan SPT Tahunan 2025

Pada awal tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat peningkatan yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Hingga tanggal 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Pada 1 Januari hingga 3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang masuk hanya mencapai 39 laporan. Lonjakan yang terjadi pada tahun ini menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan dan pemanfaatan sistem Coretax sejak awal tahun pajak.

Perubahan Sikap Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa pelaporan dini mencerminkan perubahan sikap wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, peningkatan tersebut tidak hanya mencerminkan capaian administratif, tetapi juga partisipasi publik yang lebih aktif.

“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu,” katanya dalam keterangan resmi.

Jenis Wajib Pajak yang Melaporkan SPT

Berdasarkan data DJP, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi. Dari total 8.160 SPT yang masuk, sebanyak 6.085 SPT dilaporkan oleh orang pribadi karyawan dan 1.498 SPT oleh orang pribadi nonkaryawan. Sementara itu, wajib pajak badan menyumbang 577 SPT, yang terdiri atas badan berdenominasi rupiah dan valuta asing.

Pemanfaatan Sistem Coretax yang Meningkat

Seiring dengan peningkatan pelaporan SPT, penggunaan Coretax juga menunjukkan tren yang terus meningkat. Hingga 3 Januari 2026, lebih dari 11,27 juta wajib pajak tercatat telah melakukan aktivasi atau login akun Coretax. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan wajib pajak orang pribadi, disusul wajib pajak badan dan instansi pemerintah.

Pada hari yang sama, DJP mencatat lebih dari 69,14 ribu wajib pajak mengakses sistem Coretax untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan. DJP menilai hal ini menandakan bahwa sistem tersebut tidak hanya diaktifkan, tetapi juga digunakan secara aktif oleh wajib pajak.

Faktor yang Mendorong Peningkatan

Beberapa faktor yang mendorong peningkatan ini antara lain kesadaran wajib pajak yang meningkat, efisiensi sistem Coretax, serta kampanye edukasi yang dilakukan oleh DJP. Selain itu, peningkatan akses internet dan teknologi digital juga turut berkontribusi dalam memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan.

Peran DJP dalam Mendukung Kepatuhan Wajib Pajak

DJP terus berupaya untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Salah satu langkah yang dilakukan adalah meningkatkan fasilitas dan kemudahan dalam penggunaan sistem Coretax. Selain itu, DJP juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi agar wajib pajak lebih memahami hak dan kewajibannya.

Tantangan dan Harapan di Masa Depan

Meskipun terdapat peningkatan yang signifikan, DJP tetap menghadapi tantangan dalam menjaga kepatuhan wajib pajak. Salah satunya adalah kesadaran yang masih rendah di kalangan wajib pajak tertentu. Namun, DJP optimis bahwa dengan terus meningkatkan komunikasi dan layanan, kepatuhan wajib pajak akan semakin baik di masa depan.

Kesimpulan

Peningkatan pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax menunjukkan adanya perubahan positif dalam perilaku wajib pajak. DJP berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang optimal dan memastikan kepatuhan wajib pajak dapat tercapai secara berkelanjutan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan