85 Laporan Pelanggaran dari Anggota Polri

Peluncuran Sistem Pelaporan Internal Polri

Polri meluncurkan sistem pelaporan pelanggaran internal, yang dikenal sebagai whistleblowing system, sejak Oktober 2025. Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, menyampaikan bahwa selama tiga bulan terakhir setelah peluncuran sistem tersebut, sudah ada 85 laporan pelanggaran yang masuk ke dalam sistem.

"Dari 85 laporan tersebut, sebanyak 30 laporan memenuhi unsur dan kelengkapan data sehingga dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pengawasan dan penegakan hukum," ujar Wahyu di Markas Besar Polri pada Selasa, 30 Desember 2025.

Menurut Wahyu, sebanyak 55 laporan lainnya belum memenuhi data dan bukti yang memadai, sehingga belum dapat ditindaklanjuti. Namun, menurut dia, tren pelaporan internal ini menjadi preseden yang baik bagi pengawasan internal Polri.

Sistem pelaporan internal ini dirancang sebagai sarana untuk menjamin kerahasiaan dan perlindungan bagi pelapor. "Sehingga memperkuat integritas dan transparansi dalam penanganan pelanggaran di lingkungan Polri," tambah Wahyu.

Selama ini, banyak pelanggaran yang tidak terungkap karena anggota merasa takut dan ragu untuk melaporkannya. Selain itu, ada juga yang merasa tidak ada kanal yang jelas untuk melapor. "Polri tidak hanya mengandalkan kanal pengaduan publik tapi juga membangun sistem pelaporan internal," ujar mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ini.

Penanganan Pelanggaran Internal

Selama tahun 2025, Polri menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap 689 personel. Wahyu menyebutkan bahwa secara total ada 9.817 putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri sepanjang tahun 2025.

Sanksi paling banyak adalah sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela sebanyak 1.951 putusan. Disusul oleh sanksi permintaan maaf secara lisan maupun tertulis sebanyak 1.951. Berikutnya, ada sanksi penempatan khusus atau patsus selama 30 hari sebanyak 1.709 kali. Hukuman lain yakni demosi sebanyak 1.196 sanksi.

Sisanya, ada 637 sanksi tunda pangkat dan tunda pendidikan, serta 44 polisi terkena sanksi jenis lain yang tidak dirincikan.

Pentingnya Sistem Pelaporan Internal

Dengan adanya sistem pelaporan internal ini, Polri berharap bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di dalam institusi. Sistem ini juga diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pelapor, sehingga mereka lebih percaya diri untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi.

Wahyu menekankan bahwa sistem ini tidak hanya berguna untuk menangani pelanggaran, tetapi juga sebagai alat untuk memperkuat budaya etika dan profesionalisme di lingkungan Polri. Dengan begitu, Polri akan semakin siap menghadapi tantangan dan isu-isu yang muncul dalam menjalankan tugasnya.

Tantangan dan Langkah Ke depan

Meskipun sistem ini telah diluncurkan, masih ada tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah kesadaran dan kepercayaan dari anggota Polri terhadap sistem tersebut. Oleh karena itu, Polri terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya pelaporan internal.

Selain itu, Polri juga akan terus memperbaiki mekanisme pengawasan dan penegakan hukum agar proses penanganan pelanggaran lebih efektif dan cepat. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sistem pelaporan internal dapat menjadi salah satu fondasi utama dalam menjaga integritas dan kredibilitas Polri di tengah masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan