AAJI: Warga RI Asuransi Kesehatan Rp48 Juta Per Orang


aiotrade, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan bahwa rata-rata warga Indonesia menggunakan klaim asuransi kesehatan hingga sebesar Rp48,4 juta per orang. Angka ini terus meningkat dari tahun ke tahun.

Perkembangan tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Kanal Distribusi AAJI Albertus Wiroyo Karsono dalam konferensi pers kinerja industri asuransi jiwa periode Januari—September 2025 di Gedung AAJI, Jakarta pada Senin (8/12/2025).

Budi menjelaskan bahwa nilai klaim asuransi kesehatan pada Januari—September 2025 mencapai Rp19,35 triliun. Jumlah ini turun sebesar 7,5% (year on year/YoY) dibandingkan dengan angka sebelumnya yang mencapai Rp20,91 triliun.

Meskipun total klaim mengalami penurunan, ternyata nilai klaim asuransi kesehatan rata-rata per orang mengalami peningkatan signifikan. Pada 2023, rata-rata klaim kesehatan per orang masih sebesar Rp27,06 juta, kemudian naik 39,5% pada 2024 menjadi Rp37,76 juta, dan terus meningkat 28,17% pada 2025 menjadi Rp48,4 juta.

"Ini bisa disebabkan oleh inflasi, atau faktor lainnya. Dari Rp37,76 juta rata-rata menjadi Rp48,40 juta. Kami akan terus memantau perkembangan ini secara berkala untuk melihat apakah tren peningkatan ini bersifat sementara atau menunjukkan pola yang berkelanjutan," ujar Albertus.

Salah satu faktor yang memengaruhi tingginya klaim adalah inflasi medis. Willis Towers Watson (WTW) memperkirakan inflasi medis pada 2025 bisa mencapai 16,9%. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan inflasi medis tahun ini sebesar 13,6%.

Sebagai perbandingan, inflasi secara umum pada November 2025 hanya sebesar 2,27%.

Tingginya nilai klaim per orang tidak sepenuhnya membuat total klaim asuransi kesehatan meningkat. Penyebabnya, nilai klaim dari nasabah perorangan hanya naik sebesar 1,9% menjadi Rp11,9 triliun pada Januari—September 2025, sedangkan nilai klaim dari kelompok nasabah kumpulan turun hingga 19,5% menjadi Rp7,35 triliun.

Terdapat sekitar 250.000 nasabah perorangan yang menerima klaim asuransi kesehatan pada kurun Januari—September 2025, sedangkan total nasabah asuransi kumpulan yang menerima klaim kesehatan periode itu mencapai 2,94 juta orang.

Rata-rata klaim asuransi kesehatan dari nasabah kumpulan pun lebih kecil, yakni hanya Rp2,5 juta per orang tahun ini. Nilainya turun 26,6% (YoY) dari 2024 senilai Rp3,41 juta per orang.

Mitigasi Lonjakan Klaim Asuransi Kesehatan

Albertus juga menjelaskan bahwa industri asuransi jiwa terus melakukan mitigasi dan pengelolaan klaim asuransi kesehatan, setelah beberapa tahun terakhir mengalami lonjakan klaim—terutama pasca pandemi Covid-19.

Dia menjabarkan bahwa bisnis asuransi kesehatan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder), mulai dari perusahaan asuransi, pemegang polis selaku penerima manfaat, pihak ketiga yang membantu administrasi klaim, hingga fasilitas kesehatan yang melibatkan rumah sakit dan dokter.

Menurutnya, proses mitigasi dan pengelolaan klaim harus menyentuh seluruh stakeholder. Misalnya, perusahaan asuransi harus memastikan bahwa proses administrasi klaim efisien secara biaya, lalu memastikan bahwa nasabah tidak mengalami over-treatment maupun over-charge, alias tidak menanggung klaim yang terlalu tinggi atau di atas kewajaran.

"Nasabah juga harus berperan aktif memastikan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan ... Bersyukurnya, Kemenkes [Kementerian Kesehatan] juga membantu untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan, sehingga pasien tidak over-treatment, tidak over-charge," ujar Albertus.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan