ACA bocorkan premi asuransi kredit fintech lending

Inisiatif Asuransi Kredit untuk Fintech P2P Lending

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkapkan bahwa pemasaran produk asuransi khusus atau kredit yang dirancang untuk pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P lending dilakukan melalui skema konsorsium. PT Asuransi Central Asia (ACA), selaku ketua konsorsium, menyampaikan bahwa saat ini sudah ada lima perusahaan asuransi yang tergabung dalam konsorsium. Meski demikian, nama-nama perusahaan tersebut tidak diungkapkan secara terbuka.

Kepala Divisi Corporate Secretary PT ACA, Ody Mahendra Rajasa, menjelaskan bahwa besaran premi dari produk yang baru saja diresmikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat bergantung pada beberapa faktor. "Besaran premi akan sangat tergantung exposures, tingkat risiko, performances serta program mitigasi risiko yang dilakukan lenders dan platform," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa ketentuan pertanggungan mencakup batasan maksimum tanggung jawab konsorsium, pembagian risiko, dan masa pertanggungan tidak lebih dari 12 bulan untuk setiap lender atau platform. "Apabila ada unsur kesengajaan dan dalam praktiknya illegal, tentu saja tidak termasuk dalam ruang lingkup proteksi asuransi ini," tegasnya.

Manfaat dan Tantangan Produk Asuransi Kredit

Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), Azuarini Diah Parwati, menilai hadirnya produk asuransi kredit khusus untuk fintech P2P lending adalah hal yang baik, terutama dalam memperkuat ekosistem pembinaan digital yang sehat dan berkelanjutan. Menurutnya, dengan perlindungan asuransi kredit, risiko gagal bayar dapat dikelola dengan lebih baik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pelaku industri maupun masyarakat, khususnya para lender terhadap fintech P2P lending.

"Bagi industri asuransi umum, kehadiran produk ini membuka peluang perluasan pasar sekaligus mendorong inovasi produk yang lebih relevan dengan perkembangan industri jasa keuangan digital," ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengingatkan penetapan tarif premi harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis manajemen risiko yang kuat. "Dari sisi klaim, diperlukan kejelasan dan kesepahaman mengenai cakupan risiko, mekanisme pengajuan klaim, serta definisi gagal bayar agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di kemudian hari," tuturnya.

Peran Transparansi dan Kerja Sama

Azuarini menekankan pentingnya transparansi data dan kerja sama yang erat antara perusahaan asuransi dan penyelenggara P2P lending. "Transparansi data dan kerja sama yang erat menjadi kunci agar proses klaim dapat berjalan efektif dan tepat waktu," tambahnya.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyebut penetapan tarif premi harus dilakukan secara hati-hati. Dia berpandangan bahwa tarif premi yang terlalu tinggi dapat menurunkan minat investor. Namun, investor juga harus mengingat bahwa industri pindar memiliki risiko tinggi.

"Jika pun dinaikkan manfaat yang diperoleh lender, maka akan membuat bunga pinjaman borrower harusnya meningkat. Jadi memang ada minus di sisi biaya meskipun secara keamanan, lender akan lebih terjaga ketika ada gagal bayar dari borrower," jelasnya.

Antisipasi Risiko Moral Hazard

Nailul menekankan pentingnya antisipasi risiko moral hazard dalam penerapan asuransi kredit di industri P2P lending. Menurutnya, perlindungan asuransi berpotensi mengubah perilaku borrower apabila tidak dikelola dengan hati-hati. "Maka proses asuransi harus diminimalkan informasinya bagi borrower. Lender tetap akan menjadi aktor yang tahu diasuransikan atau tidak," tegas dia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan