Perbedaan Pernyataan Bupati Tapsel dan Kementerian Kehutanan
Pada 25 November 2025, banjir bandang melanda Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara. Wilayah ini menjadi salah satu yang paling terdampak, dengan puluhan jiwa meninggal atau hilang akibat bencana tersebut. Ribuan kayu gelondongan juga terseret oleh air banjir saat kejadian berlangsung.
Perihal ribuan kayu gelondongan itu, Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan pernyataan yang berbeda. Bupati menegaskan bahwa izin penebangan hutan kembali dibuka oleh Kemenhut pada Oktober 2025, sementara Kemenhut menyangkal hal tersebut dan menyatakan tidak ada pembukaan izin penebangan pohon pada bulan tersebut.

Gus Irawan mengungkapkan bahwa izin penebangan hutan kembali dibuka hanya sebulan sebelum banjir bandang meluluhlantakkan Batang Toru. Ia menyatakan bahwa ia merasa terkejut karena penutupan hutan penting untuk dijaga. Banjir bandang dengan kayu gelondongan bukanlah hal baru, melainkan telah terjadi sejak akhir 2024. Dua bencana sebelumnya terjadi di Desa Sipange Siunjam dan wilayah Tano Tombangan, dengan kerugian yang signifikan.
Pemkab Tapsel mengajukan dana rehabilitasi dan rekonstruksi senilai Rp28 miliar, namun hanya disetujui Rp10 miliar oleh BNPB. Program tersebut belum berjalan ketika banjir bandang lebih besar terjadi pada November 2025, menghancurkan beberapa desa.
Pernyataan Bupati Tapsel sekaligus menepis pernyataan Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, yang menyebut kayu-kayu gelondongan hanyut akibat sejumlah faktor seperti kayu lapuk dan pohon tumbang.
Kemenhut Tegaskan Tak Ada Izin
Kementerian Kehutanan telah mengklarifikasi pernyataan Bupati Tapanuli Selatan yang menyebut adanya pembukaan izin penebangan kayu oleh pihaknya pada Oktober 2025. Kemenhut melalui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti, menyampaikan bantahan terhadap informasi tersebut.
Laksmi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Sejak Juli 2025, tidak ada satupun Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Tapanuli Selatan yang diberi akses terhadap Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Menteri Kehutanan memerintahkan evaluasi menyeluruh terkait layanan SIPUHH, sehingga Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 dikeluarkan pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh PHAT.
Selain itu, Laksmi mengonfirmasi adanya dua surat dari Bupati Tapanuli Selatan yang diterima kementerian. Bupati meminta agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses SIPUHH, dan pihak Kemenhut telah menjalankannya dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan.
Meski layanan dihentikan, Kemenhut mencatat adanya aktivitas ilegal di wilayah tersebut. Pada tanggal 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan empat truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.
Respons WALHI dan Greenpeace
Organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut menyebut, ada tujuh korporasi beroperasi di sekitar lanskap Batang Toru dan Harangan Tapanuli, termasuk tambang emas PT Agincourt Resources (PTAR), PLTA North Sumatera Hydro Energy, PLTMH Pahae Julu, Geothermal PT SOL, serta perkebunan kayu rakyat dan sawit. WALHI mendesak pemerintah segera memeriksa seluruh izin korporasi yang dinilai memperlemah fungsi hidrologis hutan sebagai penyangga air.
Ekosistem Batang Toru sendiri merupakan hutan hujan tropis seluas 120–150 ribu hektare yang membentang di Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara. Kawasan ini dikenal sebagai habitat penting orangutan Tapanuli serta benteng terakhir hutan tropis di Sumatra Utara.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, mengungkapkan temuan pihaknya yang fokus di wilayah Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Menurutnya, hutan alam yang tersisa di sana sekitar 49 persen dari Daerah Aliran Sungai (DAS).
Deforestasi besar-besaran terjadi di Batang Toru dari tahun 90-an hingga tahun 2022, dengan jumlah deforestasi sekitar 70.000 hektare atau 21 persen dari seluruh luas DAS-nya. Saat ini, hutan alam yang tersisa sekitar 167.000 hektare atau 49 persen dari DAS. Areal yang dilakukan pemanfaatan sebagian besar digunakan untuk pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar