Ada yang disembunyikan, mantan hakim MK Prof Maruarar Siahaan soroti kasus ijazah Jokowi

Penjelasan Prof. Maruarar Siahaan tentang Kasus Ijazah Jokowi

Prof. Maruarar Siahaan, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan bahwa kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menjadi bertele-tele karena ada hal yang sengaja ditutup-tutupi. Menurutnya, polemik ini menunjukkan adanya ketidaktransparanan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Maruarar mengatakan bahwa bukti ijazah asli Jokowi yang disita oleh Polda Metro Jaya harus dihadirkan di pengadilan sebagai syarat utama menuju keadilan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan benar dan transparan.

Menurut Maruarar, kebenaran adalah hal yang sangat penting. Dalam pernyataannya, ia mengutip Alkitab yang menyebutkan bahwa kebenaran akan membebaskan seseorang dari kegelapan, dusta, dan kebohongan. Ia menekankan bahwa kebenaran harus diperjuangkan dalam setiap proses hukum.

"Kebenaran itu penting. Fake matters karena dia akan membebaskan Anda. Bebaskan dari apa? Dari kegelapan, dari dusta, dari kebohongan, dari ketidakbenaran," ujar Maruarar Siahaan.

Persyaratan Kehadiran Ijazah Asli di Pengadilan

Maruarar Siahaan menjelaskan bahwa di pengadilan nanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memegang bukti ijazah asli Jokowi yang saat ini sedang disita oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ijazah tersebut menjadi hal yang vital dalam mencapai suatu proses untuk menuju suatu keadilan.

"Ijazah itu harus ada dulu dan dia benar baru kemudian kita bisa memproses yang lain-lain," kata Maruarar.

Ia menegaskan bahwa bukti ijazah asli Jokowi harus diupayakan hadir di pengadilan. Pasalnya, unsur yang akan menentukan dalam pengadilan nanti tergantung kepada ada tidaknya alat bukti ijazah asli Jokowi.

"Jadi tidak bisa kita mengatakan bahwa ini (ijazah Jokowi) bukan informasi terbuka, enggak bisa ini dikecualikan dan lain sebagainya," jelasnya.

"Semua data yang kita miliki ketika kita sudah masuk jadi peserta pemilu yaitu ada kontestasi politik itu terbuka kepada publik," tuturnya.

Pandangan Kuasa Hukum Jokowi

Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan bahwa Jokowi akan menunjukkan ijazah aslinya apabila ada permintaan dari lembaga yang berwenang.

"Pak Jokowi selalu bilang nanti kalau memang ada permintaan dari lembaga yang berwenang ataupun dari pengadilan pasti ditunjukkan," kata Yakup, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews.

Di sisi lain, Yakup menegaskan bahwa tidak ada kewajiban Jokowi serta penyidik Polda Metro Jaya untuk menunjukkan ijazah Jokowi. "Tidak ada kewajiban Pak Jokowi untuk menunjukkan itu. Ini kan negara kita memiliki hak dan kewajiban. Sebagai warga negara tentunya tidak ada kewajiban," ujarnya.

Yakup juga menjelaskan, tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk menunjukkan ijazah Jokowi di gelar perkara khusus. "Saya harus sampaikan juga bahwa tidak ada kewajiban penyidik di situ untuk menunjukkan apapun kepada peserta gelar karena gelar internal mereka sudah dilaksanakan untuk penetapan tersangka."

Pandangan Pakar Hukum UI

Pakar hukum UI, Febby Mutiara Nelson, menyebut bahwa ditunjukkannya ijazah Jokowi ke publik belum tentu bisa menyelesaikan masalah. Febby menilai, perdebatan masih bisa saja terjadi meski Jokowi telah menunjukkan ijazahnya.

"Sebenarnya menunjukkan ijazah itu juga tidak menyelesaikan masalah menurut saya, karena ijazah yang ditunjukkan itu bisa palsu, bisa juga tidak," kata Febby.

"Nanti bisa dibantah lagi. Misalnya ijazah sepertinya asli tapi ternyata buatan pramuka, misalnya gitu," sambungnya.

Perdebatan masih bisa terjadi meski ijazah Jokowi ditunjukkan ke publik oleh pihak penyidik. Menurut Febby, salah satu hal yang bisa saja diperdebatkan yaitu jenis kertas dari ijazah tersebut.

"Kalau seandainya diperlihatkan pasti ada lab forensik dan sebagainya untuk menunjukkan bahwa ini memang asli atau tidak," ujarnya.

"Nanti diperdebatkan lagi nih kertasnya baru atau lama, kemudian jenis kertasnya dan segala macam," imbuhnya.

Febby menegaskan bahwa permasalahan ijazah Jokowi akan terlihat jelas di pengadilan nanti. Pasalnya, di pengadilan, semua masyarakat bisa mengikuti dan melihat proses hukum ijazah Jokowi secara transparan.

"Memang harus dibawa ke pengadilan kalau menurut saya. Karena di situlah akan diuji dan transparansi itu akan kelihatan," kata dia.

"Kalau saat ini di tahap penyidikan kan proses penyidikan itu sifatnya tertutup. Tertutup untuk umum. Proses gelar perkara pun tertutup," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat siapapun boleh hadir di dalam persidangan itu untuk melihat bagaimana pembuktiannya.

"Apakah pembuktiannya ini bisa terbukti menurut masyarakat atau diragukan saksinya seperti dulu kasusnya Ferdy Sambo," ujarnya.

"Masyarakat bisa menilai setiap saksi, menilai semua ahli, tapi balik lagi hasil keputusan. Hasil keputusan mengikat itu adalah suatu kepastian hukum," pungkasnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan