Ahli Forensik Komentari Pernyataan Rektor UGM Soal Keaslian Ijazah Jokowi

Ahli Forensik Komentari Pernyataan Rektor UGM Soal Keaslian Ijazah Jokowi

Penjelasan Ahli Forensik Dokumen tentang Keaslian Ijazah Jokowi

Ahli forensik dokumen Raden Mas Hendro Diningrat menjelaskan bahwa keputusan mengenai keaslian atau kepalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak berada di tangan Universitas Gadjah Mada (UGM), melainkan sepenuhnya menjadi ranah pengadilan. Menurut mantan perwira Polri tersebut, keputusan hakim adalah dasar hukum yang menentukan status sebuah ijazah.

"Yang menyatakan, mengesahkan (ijazah) asli/palsu kejaksaan atau hakim, bukan (UGM)," ujar Hendro dalam sebuah tayangan di YouTube Official iNews pada Rabu (10/12/2025). Ia menambahkan bahwa seluruh pernyataan dari lembaga mana pun terkait keaslian dokumen, termasuk ijazah, belum dapat menjadi jaminan sebelum ada ketetapan hukum. Hal yang sama berlaku untuk pendapat tokoh tertentu yang menyebut sebuah ijazah asli atau palsu. Ia menegaskan kembali bahwa hanya hakim yang memiliki kewenangan final.

"Keterangan instansi mengatakan ini (ijazah) asli, itu belum menjawab bahwa ini asli atau palsu," ujarnya. "Dikatakan asli oleh seorang tokoh misalnya, itu belum menjawab," sambungnya.

Lebih jauh, Hendro mengingatkan bahwa pemalsuan dokumen, termasuk ijazah, merupakan tindakan yang sangat berbahaya karena dapat memengaruhi masa depan dan reputasi seseorang. "Proses forgery document atau pemalsuan dokumen itu sangat bahaya, menentukan nasib seseorang," kata dia.

Terkait polemik ijazah Presiden Jokowi, Hendro menilai pernyataan Rektor UGM Ova Emilia yang menyebut ijazah tersebut asli tidak dapat dijadikan kesimpulan final. "Ketika UGM menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi asli maka itu tidak serta-merta bisa dilakukan bahwa itu asli," ucapnya.

Profil Singkat Raden Mas Hendro Diningrat

Raden Mas Hendro Diningrat adalah seorang ahli forensik dokumen yang telah berkecimpung dalam dunia investigasi sejak 2009. Ia memulai karier profesionalnya di institusi kepolisian. Hendro pernah mengabdi selama delapan tahun di Mabes Polri dan empat tahun di Polda Bali. Hendor memiliki pengalaman yang panjang dalam menangani berbagai kasus forensik dokumen. Hal itu membuatnya dikenal sebagai sosok berintegritas tinggi dan memiliki ketajaman analisis yang tajam.

Setelah meninggalkan kepolisian, Hendro melanjutkan kariernya di sektor swasta. Ia menjabat sebagai Komisaris di PT CNA, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyelidikan. Selain itu, ia menjadi tenaga ahli di berbagai perusahaan swasta seperti PT Sys Integra, PT Global Arrow, dan PT Selaras. Tidak hanya itu, Hendro juga membentuk lembaga bernama FBI (Forensic Business Investigation), yang fokus pada investigasi bisnis dan analisis dokumen forensik.

Hendro memiliki keahlian dalam hal pemeriksaan dokumen, grafonomi, dan deteksi pemalsuan. Ia tercatat pernah menjadi saksi ahli dalam berbagai perkara penting, baik pidana maupun perdata. Beberapa kasus besar yang pernah ditanganinya antara lain kasus Melinda Dee dan PT El Nusa yang ditangani Bareskrim, kasus Bank Mega, serta perkara yang melibatkan tokoh-tokoh publik seperti Artalyta dan Gayus. Pangkat terakhir Raden Mas Hendro Diningrat adalah Ajun Komisaris Polisi atau AKP.

Pernyataan Lengkap Rektor UGM

Sebelumnya, dalam pernyataannya melalui video di Youtube UGM, Rektor UGM Prof Ova Emilia membeberkan 9 poin penegasan seputar ijazah Jokowi yang diketahui dan dicatat pihak kampus.

"Isu ijazah Joko Widodo masih menjadi perdebatan di masyarakat. UGM telah dan selalu konsisten menyampaikan informasi sesuai dengan data akademik dan porsi kewenangannya," kata Ova mengawali penjelasannya. "Berikut adalah penegasan atas apa yang sudah disampaikan sebelumnya sebagai klarifikasi dan bentuk tanggung jawab UGM," ujarnya.

Pertama, UGM menerima mahasiswa yang bernama Joko Widodo dan terdaftar pertama kali tanggal 28 Juli 1980. Data tersebut juga tercantum dalam buku induk mahasiswa angkatan 1980. UGM memiliki bukti penerimaannya. Pengumuman tersebut juga dapat dilihat di koran kedaulatan rakyat pada tanggal 18 Juli 1980, tegasnya.

Kedua, Jokowi menjalani proses registrasi sebagaimana seharusnya dengan berbagai dokumen, seperti formulir registrasi dan pernyataan atau janji sebagai mahasiswa baru. Data tersebut juga didokumentasikan dalam buku induk angkatan 1980.

Ketiga, Joko Widodo menjalani kuliah di Fakultas Kehutanan UGM dengan dosen pembimbing akademik Bapak Kasmujo. Saat ini beliau sudah purna tugas namun masih berkomunikasi dengan UGM, papar Ova.

Keempat, tahun 1983 Joko Widodo menyelesaikan evaluasi program sarjana muda. Ova menjelaskan, pada era tersebut, UGM sedang berada dalam masa transisi program sarjana muda menuju penyatuan ke jenjang sarjana penuh. "Yang pada saat itu ada dalam masa transisi dan programnya disatukan menjadi program sarjana," beber Ova.

Lima, lanjut Ova, Joko Widodo menyelesaikan pendidikan sarjananya dan menyusun skripsi di bawah bimbingan Bapak Ahmad Sumitro. "Penulisan nama Sumitro dikenal dalam dua bentuk, yaitu Soe menggunakan OE dan Sumitro menggunakan huruf U. Dan kedua ejaan tersebut sah serta digunakan dalam dokumen resmi," katanya.

Enam, Joko Widodo lulus program sarjana pada tanggal 23 Oktober 1985 dengan indeks prestasi di atas 2,5 yang memang merupakan indeks prestasi minimal. Tujuh, Joko Widodo telah menerima ijazah asli sesuai ketentuan. Sejak itu, segala hal yang terkait ijazah tersebut termasuk keputusan menunjukkan kepada publik atau tidak merupakan tanggung jawab yang bersangkutan, urainya.

Delapan, ia menjelaskan terkait foto ijazah Joko Widodo yang berkacamata. "Kami tegaskan bahwa di masa itu yang dilarang adalah foto diri dengan kacamata hitam. Hal ini sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh pembantu rektor bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat tanggal 3 November 1984," katanya. UGM, menurut Ova juga memiliki arsip ijazah lainnya yang menunjukkan foto diri berkacamata. “UGM memiliki arsip ijazah lain dari periode yang sama yang menampilkan foto diri mahasiswa berkacamata,” tegasnya.

Ova menyatakan, ijazah asli telah diterima Jokowi sejak 1985. Sejak itu, penanganan dan keputusan untuk menunjukkan kepada publik sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan. Ia menegaskan, klarifikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab akademik UGM semata, bukan pembelaan politik. Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan polemik berkepanjangan soal keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo di ruang publik. "Kesembilan, pernyataan ini untuk menyampaikan kebenaran sebagai tanggung jawab UGM dan tidak untuk membela satu pihak pun secara tidak proporsional," kata Ova.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan