Kritik terhadap Penerbitan Surat Edaran yang Tidak Sesuai Hierarki Hukum

Pakar hukum dan kebijakan publik mengkritik praktik penerbitan Surat Edaran (SE) oleh kepala daerah, yang dinilai tidak sejalan dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Menurut mereka, SE sering kali dikeluarkan tanpa memperhatikan aturan yang lebih tinggi, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam sistem hukum nasional.
Menurut Rusli K. Iskandar, pakar hukum dari Unisba, aturan hukum seharusnya berada dalam koridor yang jelas. Namun, saat ini SE sering kali dibuat tanpa mempertimbangkan aturan di atasnya. Hal ini bisa digugat dan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
- "SE tidak boleh dibuat seenaknya karena dapat menabrak koridor hukum. Jika terbukti melanggar, SE bisa digugat dan dievaluasi," ujar Rusli dalam diskusi yang baru-baru ini dilaksanakan.
Rusli menjelaskan bahwa secara yuridis, SE seharusnya hanya berlaku secara internal atau mengatur urusan khusus kepala daerah. Namun, saat ini SE sering dianggap sebagai aturan yang mengikat publik, yang dinilai salah kaprah karena mirip dengan titah seorang raja.
- "Jika ingin mengikat publik secara penuh, harus setingkat Perda saja. Ada konsultasi yang dilakukan sebelum membuat aturan secara seenak hati. Etika hukum itu penting dan posisinya di atas hukum," tambah Rusli.
Ia juga menegaskan bahwa Mendagri dapat memberikan sanksi bagi kepala daerah yang menerbitkan SE yang mengganggu masyarakat atau iklim usaha. Contohnya adalah SE Gubernur Bali terkait larangan menjual air kemasan di bawah 1 liter, yang kemudian dievaluasi karena mengganggu sektor usaha.
- "Jika SE tersebut terbukti melanggar perundang-undangan, kepala daerah bisa dikenai sanksi perbuatan melanggar hukum," jelas Rusli.
Kebijakan SE yang Tidak Efektif dan Berpotensi Melanggar Hukum
Agus Pambagio, pakar kebijakan publik, menekankan bahwa penerbitan SE oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah sudah tidak perlu lagi karena banyak yang berpotensi melanggar peraturan yang lebih tinggi. Ia menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat.
- "SE seharusnya hanya mengikat secara internal, bukan untuk mengatur publik. Jangan salah kaprah, sesuaikan dengan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," tegas Agus.
Contoh SE yang dianggap tidak efektif adalah terkait larangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) air mineral. Meskipun tujuannya baik, kebijakan ini bisa menjadi alat bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk menerapkan pungutan liar (pungli) atau tilang ilegal.
- "SE tidak bisa menjadi dasar untuk polisi menilang. Harus berupa Perda," jelas Agus.
Menurutnya, kebebasan membuat SE telah mengarah pada kebebasan wewenang kepala daerah yang tidak terbatas. Ia mengingatkan bahwa rencana pemerintah menerapkan aturan zero ODOL tahun 2027 harus disertai penegakan aturan yang jelas.
- "Pengusaha siap taat asal tidak ada biaya-biaya tidak jelas di jalan. Pungli sudah mulai dirasakan sejak dari keluar gudang, pelabuhan, dan jalanan. Ini juga harus diperhatikan oleh pemda," tuturnya.
Kasus-Kasus Nyata yang Menggambarkan Masalah SE
Beberapa contoh kasus nyata menunjukkan bagaimana SE dapat menimbulkan masalah. Contohnya adalah SE Gubernur Jawa Barat (Jabar) terkait penghentian pembangunan perumahan di Bandung Raya, yang menuai protes dari pengembang dan dinilai bertolak belakang dengan target pemerintah menambah hunian bersubsidi.
- "SE lainnya juga menghentikan operasional truk sumbu tiga pengantar Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), yang menimbulkan polemik karena menyebabkan sopir kehilangan pekerjaan dan perusahaan angkutan harus menyiapkan armada baru dengan modal besar," ujar Acuviarta Kartabi, pengamat ekonomi dari Unpas.
Acuviarta menilai bahwa penertiban ODOL adalah langkah positif, tetapi cara dan waktunya tidak boleh sporadis. Ekonomi Jawa Barat membutuhkan dorongan yang konsisten, bukan kebijakan yang berpotensi membuat aktivitas industri tersendat.
- "Jangan sampai kebijakan pemerintah malah memberangus sektor industri," ujarnya.
Ia mencurigai adanya pendapatan dari perusahaan besar AMDK yang tidak tercatat resmi, padahal nilainya signifikan. Sebab, sektor AMDK memegang peran penting dalam menyerap tenaga kerja dan memiliki rantai pasok panjang.
Solusi yang Lebih Efektif Daripada SE
Sonny Sulaksono, pakar transportasi dari ITB, menilai banjir SE seperti kebiasaan yang terbawa sejak masa pandemi, di mana pemerintah sering menerbitkan SE karena minim referensi. Menjadikan SE sebagai mekanisme rutin kebijakan dinilai berbahaya.
- "SE itu jadi seperti titah raja. Kok tiba-tiba keluar dan nabrak ke mana-mana? Gubernur itu bukan raja," tegas Sonny.
Ia bahkan meminta perusahaan AMDK tidak perlu mengikuti SE tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar koordinasi yang jelas dengan pemerintah kota dan kabupaten. Ia mengusulkan solusi konkret, yaitu menyiapkan infrastruktur khusus, seperti akses truk logistik langsung ke jalan tol tanpa melintasi jalan umum, yang dinilai lebih efektif daripada hanya mengeluarkan SE.
Dampak SE pada Industri AMDK
Dari sisi industri, Idham Arsyad, Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparminas), menyoroti SE yang dinilai menurunkan standar infrastruktur Jabar karena membatasi ukuran kendaraan menjadi sangat kecil. Berdasarkan survei internal 25 produsen AMDK, penerapan SE memaksa industri menambah sekitar 2.700 unit kendaraan baru, padahal kemampuan vendor hanya 180 unit per tahun.
- "Implementasi SE tidak boleh menimbulkan potensi melemahkan industri. Harus ada sosialisasi dan edukasi. Pemerintah juga wajib menyiapkan infrastruktur alternatif dulu," pungkas Idham.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar