
Polemik Dasar Hukum Penempatan Anggota Polri di Jabatan Publik
Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Muradi, menyoroti polemik terkait dasar hukum anggota Polri yang menduduki jabatan publik di luar struktur kepolisian. Polemik ini muncul karena landasan hukum yang digunakan saat ini, yakni Peraturan Kapolri (Perkapol), dinilai masih sumir jika dibandingkan dengan hierarki perundang-undangan di atasnya.
Polemik itu muncul setelah munculnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu mengatur 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh polisi aktif.
Muradi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, aturan mengenai penugasan di luar struktur memang belum diatur secara rigid. Saat ini, penempatan anggota Polri di luar struktur umumnya melalui tiga mekanisme, yaitu penugasan langsung (dropping), permintaan dari instansi terkait, dan melalui lelang jabatan (open bidding) terbatas.
Namun, ia menegaskan bahwa Peraturan Kapolri (Perkapol) sejatinya adalah aturan yang bersifat internal (inward looking). "Kalau kita melihat aturan, Perkap itu memang jadi sumir karena melawan aturan di atasnya, seperti PP atau Undang-Undang. Perkapol itu mengikat ke dalam (internal Polri), bukan keluar," ujar Prof. Muradi saat dihubungi PR, Jumat 12 Desember 2025.
Ia memberikan analogi sederhana layaknya peraturan rektor di universitas yang hanya mengikat warga kampus tersebut. Aturan itu tidak bisa dijadikan landasan hukum yang mengikat publik atau instansi lain secara luas tanpa payung hukum yang lebih tinggi.
Ketimpangan Legalitas antara Polri dan TNI
Muradi pun menyoroti ketimpangan legalitas antara Polri dan TNI dalam konteks jabatan sipil. Ia menyebutkan, publik kerap membandingkan 17 jabatan yang diperbolehkan bagi Polri dengan jabatan di luar struktur bagi TNI.
Masalah utamanya, kata Muradi, terletak pada hierarki hukumnya. Jabatan sipil bagi anggota TNI diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang TNI, sementara bagi Polri, 17 jabatan tersebut baru diatur sebatas Perkapol.
"Publik membandingkan, di TNI itu dalam jabatan sipil diatur setara Undang-Undang. Sementara polisi, 17 jabatan yang diperbolehkan itu hanya setara Perkapol. Jadi, kalau mau dibandingkan, ini belum apple-to-apple," katanya.
Secara politik hukum, ungkap Muradi, kondisi ini dinilai problematis karena dianggap mengambil porsi jabatan yang seharusnya bisa diisi oleh sipil atau pihak lain tanpa landasan hukum yang setara dengan TNI.
"Kalau ditanya apakah ini mengikat keluar? Sebenarnya tidak karena Perkapol itu aturannya internal. Kecuali ada permintaan resmi dari kementerian atau lembaga, itu dimungkinkan. Tapi, kalau ujug-ujug mengambil posisi, itu tidak boleh karena secara eksplisit di undang-undang belum diatur," katanya.
Solusi untuk Membangun Legitimasi yang Kuat
Sebagai solusi agar polemik ini tidak berkepanjangan dan memiliki legitimasi yang kuat, Muradi menyarankan agar aturan mengenai 17 jabatan di luar struktur Polri tersebut dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Langkah ini dinilai penting agar status penugasan anggota Polri di luar struktur menjadi terang secara hukum (legal standing-nya kuat) dan setara dengan regulasi yang dimiliki TNI.
"Nanti Perkapol ini akan baik jika diajukan masuk dalam RUU Polri. Supaya 'terang beneran', sama seperti teman-teman di TNI. Walaupun ada jabatan lain yang dikecualikan, setidaknya payung hukumnya jelas," katanya.
Pembangkangan dan Potensi Dampak Sosial
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, Perkapol tersebut merupakan produk kebijakan setingkat peraturan teknis yang berada di bawah undang-undang dan putusan MK. Ia menegaskan bahwa secara tata urutan perundang-undangan, Perkapol tidak boleh memunggungi ketentuan konstitusional.
Artinya, posisinya dia di bawah putusan MK. Kalau begitu, bisa saja dikatakan ada pembangkangan, kata Trubus, Jumat 12 Desember 2025.
Menurut dia, semestinya Polri tetap mematuhi putusan MK karena pelanggaran terhadap prinsip konstitusi dapat membawa konsekuensi hukum. Ia menjelaskan, aturan internal institusi tidak bisa serta-merta mengecualikan norma hukum yang lebih tinggi, terutama ketika pelaksanaannya berdampak ke ranah di luar Polri.
Trubus menyebut, Polri bisa saja beralasan bahwa Perkapol itu hanya berlaku internal. Namun, alasan tersebut tidak cukup kuat karena aturan itu mengatur penempatan personel di kementerian dan lembaga lain.
Otomatis ekspansinya menjadi bertentangan dengan putusan MK, ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi dampak sosial dari terbitnya aturan ini. Trubus mengkhawatirkan munculnya eskalasi ketegangan di masyarakat jika Perkapol dianggap menabrak putusan MK.
Saya khawatir dimanfaatkan. Bisa terjadi head to head lagi di masyarakat, katanya.
Menurut dia, situasi itu berpotensi memicu unjuk rasa dan gerakan sosial baru yang memperburuk stabilitas. Ia menilai, kondisi tersebut dapat berbahaya karena mengarah pada turbulensi politik. Karena itu, Trubus menilai, Perkapol Nomor 10/2025 perlu ditinjau ulang.
Trubus mendorong DPR, khususnya Komisi III, memanggil Polri untuk meminta klarifikasi alasan penerbitan aturan yang berpotensi bertentangan dengan prinsip yang telah ditegaskan MK. Karena aturan ini sudah ada undang-undangnya. Semua putusan MK harus dipatuhi, ucapnya.
Terkait dengan alasan Polri menempatkan personelnya di 17 kementerian dan lembaga, Trubus mengatakan, daftar tersebut tampaknya dipilih karena memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian. Namun, ia mengingatkan pentingnya transparansi mengenai dasar pemilihan institusi tersebut.
Ia mengkritisi bahwa beberapa kementerian dalam daftar itu tergolong basah, atau dikenal memiliki anggaran besar, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemilihan itu dasarnya apa? Publik perlu didorong untuk mengetahui, ujar Trubus.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar