
Polemik Dasar Hukum Penempatan Anggota Polri di Jabatan Publik
Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Muradi, mengungkapkan kekhawatiran terkait dasar hukum yang digunakan untuk menempatkan anggota Polri di jabatan publik di luar struktur kepolisian. Masalah ini muncul setelah dikeluarkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapol) Nomor 10 Tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Aturan tersebut memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki posisi di 17 kementerian dan lembaga.
Menurut Prof. Muradi, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, aturan mengenai penugasan di luar struktur belum diatur secara ketat. Saat ini, penempatan anggota Polri di luar struktur umumnya dilakukan melalui tiga mekanisme, yaitu:
- Penugasan langsung (dropping)
- Permintaan dari instansi terkait
- Lelang jabatan (open bidding) terbatas
Namun, ia menegaskan bahwa Perkapol sejatinya adalah aturan internal yang hanya berlaku untuk lingkungan Polri. "Perkapol tidak bisa dijadikan landasan hukum yang mengikat instansi lain tanpa payung hukum yang lebih tinggi," ujarnya.
Ketimpangan Legalitas antara Polri dan TNI
Muradi juga menyampaikan bahwa ada ketimpangan legalitas antara Polri dan TNI dalam konteks jabatan sipil. Ia menjelaskan bahwa jabatan sipil bagi anggota TNI diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang TNI, sementara bagi Polri, 17 jabatan tersebut hanya diatur sebatas Perkapol.
"Publik membandingkan, di TNI itu dalam jabatan sipil diatur setara Undang-Undang. Sementara polisi, 17 jabatan yang diperbolehkan itu hanya setara Perkapol. Jadi, kalau mau dibandingkan, ini belum apple-to-apple," katanya.
Dari sudut pandang politik hukum, kondisi ini dinilai problematis karena dianggap mengambil porsi jabatan yang seharusnya bisa diisi oleh sipil atau pihak lain tanpa landasan hukum yang setara dengan TNI.
Solusi untuk Menyelesaikan Polemik
Sebagai solusi agar polemik ini tidak berkepanjangan dan memiliki legitimasi yang kuat, Muradi menyarankan agar aturan mengenai 17 jabatan di luar struktur Polri tersebut dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Langkah ini dinilai penting agar status penugasan anggota Polri di luar struktur menjadi terang secara hukum dan setara dengan regulasi yang dimiliki TNI.
"Nanti Perkapol ini akan baik jika diajukan masuk dalam RUU Polri. Supaya 'terang beneran', sama seperti teman-teman di TNI. Walaupun ada jabatan lain yang dikecualikan, setidaknya payung hukumnya jelas," katanya.
Pembangkangan dan Dampak Sosial
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai bahwa Perkapol tersebut merupakan produk kebijakan setingkat peraturan teknis yang berada di bawah undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa secara tata urutan perundang-undangan, Perkapol tidak boleh memunggungi ketentuan konstitusional.
“Artinya, posisinya dia di bawah putusan MK. Kalau begitu, bisa saja dikatakan ada pembangkangan,” kata Trubus.
Menurut dia, semestinya Polri tetap mematuhi putusan MK karena pelanggaran terhadap prinsip konstitusi dapat membawa konsekuensi hukum. Ia menjelaskan, aturan internal institusi tidak bisa serta-merta mengesampingkan norma hukum yang lebih tinggi, terutama ketika pelaksanaannya berdampak ke ranah di luar Polri.
Trubus juga menyoroti potensi dampak sosial dari terbitnya aturan ini. Ia mengkhawatirkan munculnya eskalasi ketegangan di masyarakat jika Perkapol dianggap menabrak putusan MK.
“Saya khawatir dimanfaatkan. Bisa terjadi head to head lagi di masyarakat,” katanya.
Kritik terhadap Pemilihan Institusi
Terkait alasan Polri menempatkan personelnya di 17 kementerian dan lembaga, Trubus mengatakan, daftar tersebut tampaknya dipilih karena memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian. Namun, ia mengingatkan pentingnya transparansi mengenai dasar pemilihan institusi tersebut.
Ia mengkritisi bahwa beberapa kementerian dalam daftar itu tergolong “basah”, atau dikenal memiliki anggaran besar, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Pemilihan itu dasarnya apa? Publik perlu didorong untuk mengetahui,” ujar Trubus.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar