Airlangga: Restrukturisasi Kredit Korban Bencana Sumatera Tanpa APBN

Kebijakan Restrukturisasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan membuka aksi restrukturisasi kredit bagi para debitur yang terdampak.

Airlangga menjelaskan bahwa proses restrukturisasi ini akan dilakukan dengan menghitung ulang dari total subsidi bunga yang ada, bukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan kebijakan tersebut tidak memberatkan anggaran negara.

"Enggak (restrukturisasi KUR bagi debitur terdampak bencana) tidak menggunakan APBN. Nanti kita lihat kan, kita punya total subsidi bunga. Nah kan dihitung nanti dari situ berapa," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Pemerintah juga memastikan bahwa sifat dari restrukturisasi ini tidak hanya terbatas pada tahun ini saja, tetapi akan berlangsung dalam jangka panjang selama beberapa tahun ke depan. Dengan demikian, semua penerima KUR yang terdampak bencana, termasuk petani, akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini.

Namun, hingga saat ini, Airlangga belum bisa memastikan jumlah pasti para peserta yang akan menerima restrukturisasi utang KUR tersebut. Ia menyatakan bahwa pemerintah sudah memiliki data jumlah tersebut, tetapi masih dalam proses finalisasi.

Alasan utamanya adalah karena jumlah debitur KUR di lokasi bencana masih dalam proses monitoring oleh berbagai pihak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diberlakukan benar-benar tepat sasaran dan dapat memberikan bantuan yang optimal bagi masyarakat.

Kebijakan Khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menetapkan kebijakan khusus sebagai respons atas dampak banjir dan longsor yang terjadi di tiga provinsi Sumatera. Pada Rabu (10/12/2025), OJK mengumumkan perlakuan khusus bagi debitur terdampak yang berlaku hingga tiga tahun sejak penetapan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa hampir seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut masuk kategori risiko sedang hingga berat. Kondisi ini menunjukkan urgensi penerapan kebijakan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan, kemudahan pelaporan bagi lembaga jasa keuangan terdampak, dan kemudahan proses klaim asuransi.

Data Debitur KUR yang Terdampak Bencana

Sebelumnya, pemerintah mencatat sekitar 141.000 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terdampak banjir yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Nilai baki debet (sisa utang) debitur terdampak mencapai sekitar Rp 7,8 triliun dari total 996.000 debitur KUR di tiga provinsi tersebut.

Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, dari jumlah itu, lebih dari 63.000 debitur KUR sektor pertanian ikut terdampak dengan baki debet mencapai Rp 3,57 triliun. Ini menunjukkan betapa besar dampak bencana terhadap sektor pertanian, yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi daerah.

Dengan adanya kebijakan restrukturisasi kredit dan perlakuan khusus dari OJK, diharapkan dapat memberikan bantuan yang signifikan bagi debitur yang terdampak bencana. Selain itu, langkah-langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi di wilayah yang terkena dampak bencana.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan