Airlangga: Restrukturisasi Kredit Korban Bencana Sumatera Tanpa Dana APBN


JAKARTA, berita

Kebijakan Restrukturisasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat dalam meringankan beban masyarakat yang terkena dampak bencana. Salah satu langkah yang diambil adalah membuka aksi restrukturisasi kredit bagi para debitur yang terkena dampak bencana.

Menurut Airlangga, restrukturisasi kredit ini akan dilakukan dengan menghitung ulang dari total subsidi bunga yang ada, bukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Enggak (restrukturisasi KUR bagi debitur terdampak bencana) tidak menggunakan APBN. Nanti kita lihat kan, kita punya total subsidi bunga. Nah kan dihitung nanti dari situ berapa," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Airlangga menegaskan bahwa sifat restrukturisasi yang akan dilakukan pemerintah dalam jangka panjang untuk beberapa tahun ke depan tidak terbatas hanya pada tahun ini saja. Hal ini bertujuan agar para debitur dapat merasakan manfaatnya secara berkelanjutan.

Selain itu, Airlangga memastikan bahwa penerima restrukturisasi utang tersebut tidak hanya dinikmati oleh petani, tetapi juga seluruh penerima KUR yang terdampak bencana akan mendapat manfaatnya.

Namun, ia belum bisa memastikan jumlah pasti para peserta yang akan menerima restrukturisasi utang KUR tersebut. Menurutnya, pemerintah sudah mengantongi jumlah tersebut, namun masih dalam proses finalisasi.

Alasan utamanya adalah karena jumlah debitur KUR di lokasi bencana masih dalam proses monitoring berbagai pihak.

Kebijakan Khusus OJK untuk Debitur Terdampak Banjir dan Longsor

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menetapkan kebijakan khusus sebagai respons terhadap dampak banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera.

Pada Rabu (10/12/2025), OJK mengumumkan perlakuan khusus bagi debitur terdampak yang berlaku hingga tiga tahun sejak penetapan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa hampir seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut masuk kategori risiko sedang hingga berat.

Kondisi ini menunjukkan urgensi penerapan kebijakan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan, kemudahan pelaporan bagi lembaga jasa keuangan terdampak, dan kemudahan proses klaim asuransi.

Data Debitur KUR yang Terdampak Bencana

Berdasarkan laporan pemerintah, sekitar 141.000 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terdampak banjir yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Nilai baki debet (sisa utang) debitur terdampak mencapai sekitar Rp 7,8 triliun dari total 996.000 debitur KUR di tiga provinsi tersebut.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 63.000 debitur KUR sektor pertanian ikut terdampak dengan baki debet mencapai Rp 3,57 triliun.

Tindakan Lanjutan dan Kepedulian Pemerintah

Pemerintah terus berupaya memberikan dukungan kepada masyarakat yang terkena dampak bencana, termasuk melalui kebijakan restrukturisasi kredit. Langkah-langkah ini diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi debitur untuk bangkit kembali dan menjalankan usaha mereka tanpa terbebani oleh utang.

Selain itu, pemerintah juga terus memantau perkembangan kondisi di daerah-daerah terdampak guna memastikan kebijakan yang diterapkan efektif dan tepat sasaran.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya bahwa pemerintah siap memberikan dukungan yang diperlukan dalam situasi sulit seperti bencana alam.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan