Akademisi Unand tolak wacana kepala daerah ditunjuk DPRD: Efisiensi tak bisa jadi alasan

PADANG, nurulamin.proPusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) menolak wacana kepala daerah ditunjuk melalui DPRD. Direktur PUSaKO Fakultas Hukum UNAND Charles Simabura menyatakan wacana tersebut melanggar hak konstitusional rakyat.

Charles pun menyoroti dalih Partai Gerindra yang menyatakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD lebih efisien. Menurutnya, efisiensi tidak bisa menjadi alasan menghapus hak konstitusional rakyat.

"PUSaKO menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD," kata Charles Simabura di Kota Padang, Sabtu (3/1/2026).

Menanggapi wacana yang digulirkan koalisi pengusung Presiden RI Prabowo Subianto tersebut, PUSaKO menyampaikan enam poin pernyataan sikap.

Pertama, mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai implementasi konkret kedaulatan rakyat, dan prinsip demokrasi yang telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945.

Kedua, menolak dalih efisiensi anggaran sebagai alasan untuk mencabut hak konstitusional rakyat dalam memilih pemimpin secara langsung karena biaya demokrasi merupakan investasi untuk menjaga legitimasi maupun akuntabilitas kepemimpinan.

Ketiga, mendorong reformasi sistem politik menyeluruh terutama dalam hal tata kelola internal partai politik, demokratisasi proses pencalonan, penguatan sistem kaderisasi berjenjang dan desentralisasi struktur partai agar lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat di daerah.

Keempat, mendorong penguatan penyelenggaraan pilkada langsung melalui peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik politik uang, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilu serta peningkatan literasi politik masyarakat.

Kemudian yang kelima, PUSaKO meminta pihak terkait memastikan DPRD dan kepala daerah tetap memiliki legitimasi demokratis yang setara melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Tujuannya adalah sistem checks and balances penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan efektif.

Terakhir, Charles menegaskan, sejarah telah membuktikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD melahirkan praktik korupsi sistemik, politik transaksional serta lemahnya akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat.

Lebih lanjut, PUSaKO mendesak DPR dan pemerintah mendesak undang-undang tentang pemilu dan pilkada. Kedua undang-undang tersebut disebutnya perlu direvisi untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 sembari mempertahankan mekanisme pemiluhan langsung dan memperbaiki pelaksanaan pemilu serentak 2029.

"PUSaKO mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Charles Simabura dikutip Antara.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan