
Bupati Aceh Selatan Minta Maaf atas Perjalanan Umrah Saat Banjir
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, akhirnya muncul ke publik setelah polemik mengenai perjalanan umrah yang dilakukannya saat wilayahnya dilanda banjir. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan seluruh lapisan masyarakat.
"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak," ujar Mirwan dalam unggahan di akun media sosialnya, Selasa (9/12/2025). Ia juga menegaskan bahwa dirinya akan terus bertanggung jawab atas kondisi yang terjadi pasca banjir.
Dia berjanji untuk bekerja keras memulihkan kepercayaan publik. "Kami berkomitmen untuk terus bekerja secara bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pasca banjir. Yang paling penting adalah memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan."
Penyelidikan oleh Kementerian Dalam Negeri
Meskipun sudah meminta maaf, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap melakukan penyelidikan terkait kasus Mirwan MS. Pemeriksaan fokus pada sumber pembiayaan perjalanan umrah serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam keberangkatannya.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menjelaskan bahwa aspek pembiayaan menjadi perhatian utama. "Ini apakah betul itu ibadah umroh, dengan siapa, pembiayaan dari mana itu penting ya," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Pemeriksaan tidak hanya terbatas pada Bupati Mirwan saja, melainkan juga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemkab Aceh Selatan. "Jadi pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan, tapi aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan," tambah Bima.
Potensi Sanksi yang Mengancam
Penyelidikan ini diperkirakan berlangsung beberapa hari sebelum keputusan akhir ditetapkan. Kemendagri melakukan pemeriksaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, sanksi dapat berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
Jika sanksi terakhir dipilih, Kemendagri akan mengajukannya ke Mahkamah Agung (MA). Namun, Bima meminta publik menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum menyimpulkan tindakan lebih lanjut.
Tanggapan Presiden Prabowo
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyinggung tindakan Mirwan dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Aceh. Ia menegaskan agar kepala daerah tidak “melarikan diri” saat rakyat membutuhkan.
“Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?” kata Prabowo sambil tersenyum kecil namun dengan nada tegas. Presiden juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengambil langkah yang diperlukan terhadap Mirwan.
Desakan untuk Pemberhentian Sementara
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendesak pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Dasco mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait langkah pemberhentian sementara Mirwan MS, buntut umrah saat bencana.
“Tidak hanya diperiksa, tapi kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). Dasco juga meminta Mendagri segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) agar penanganan bencana di Aceh Selatan berjalan maksimal.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan pentingnya tanggung jawab seorang kepala daerah dalam situasi darurat. Meski sudah meminta maaf, proses hukum dan pemeriksaan tetap dilakukan untuk memastikan keadilan dan transparansi. Publik tetap menantikan hasil akhir dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar