Akses Bantuan Hukum Lebih Merata, Jawa Timur Miliki 8.492 Posbakum

Penyelesaian Kasus Sensitif di Jawa Timur Dicontoh


Pemerintah terus berupaya untuk memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat hingga tingkat paling bawah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan.

Di Jawa Timur, terdapat 8.494 Posbakum, menjadikan provinsi ini sebagai penyumbang terbanyak kedua setelah Provinsi Jawa Tengah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat meresmikan pendirian 100 persen Posbakum di Jatim.

Kunjungan ini dalam rangka meresmikan pendirian 100 persen Posbankum di Jatim. Ini adalah provinsi dengan jumlah pos bantu (terbanyak) setelah Jawa Tengah, ujar Supratman Andi Agtas setelah meresmikan Posbankum di Gayungan, Surabaya, Jumat (12/12).

Menurutnya, Jawa Timur tidak hanya berhasil memenuhi target pendirian Posbankum secara kuantitatif, tetapi juga menunjukkan bagaimana praktik penyelesaian masalah hukum yang patut dicontoh.

Saya melihat satu penyelesaian kasus yang luar biasa di kelurahan ini. Ada persoalan sensitif terkait kerukunan antarumat beragama, dan masyarakat berhasil menyelesaikannya secara damai, tambah Supratman Andi Agtas.

Secara khusus, Menkum Supratman menyoroti penyelesaian kasus sensitif terkait rumah ibadah di Kelurahan Gayungan, Surabaya, di mana warga Muslim dan jemaat Kristiani sepakat untuk menyelesaikan secara damai.

Ada 1 kasus isunya sensitif tentang kerukunan umat beragama bisa terwujud. Ini mengingatkan penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta demi persatuan bangsa. Semangat itu hidup kembali di Surabaya, ucap Menkum Supratman.

Tantangan dalam Pelaksanaan Program Posbakum

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Haris Sukanto mengatakan bahwa Jatim adalah provinsi dengan cakupan wilayah besar dan kondisi geografis yang menantang.

Jawa Timur memiliki luas wilayah mencapai 48.033 km dengan 512 pulau dan 3 pulau terluar. Secara administratif terbagi menjadi 9 kota dan 29 kabupaten, 777 kelurahan, dan 7.717 desa, jelas Haris.

Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan program Posbankum. Tantangan selanjutnya adalah keberagaman budaya di Jawa Timur dan memastikan layanan hukum benar-benar berjalan optimal.

Karakteristik masyarakat kami begitu beragam, setidaknya ada 6 suku besar, di antaranya Jawa, Madura, Osing, Tengger, Bawean, dan Samin. Belum lagi sub-etnis serta komunitas etnis lain seperti Tionghoa dan Arab, tambah Haris.

Peningkatan Kapasitas Paralegal Posbakum

Saat ini, lanjut Haris, Jawa Timur memiliki 16.988 paralegal posbankum. Dari jumlah tersebut, 229 paralegal sudah mendapatkan pelatihan paralegal dari pelatihan paralegal serentak Angkatan I dan Angkatan II 2025.

Kami akan terus meningkatkan kapasitas mereka. Kami memastikan tidak ada lagi wilayah administratif setingkat desa atau kelurahan yang tidak memiliki akses bantuan hukum dasar, tegas Haris.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan