
Premanisme di Surabaya: Bentuk Kekerasan yang Mengancam Kelompok Rentan
Premanisme di Surabaya kembali menjadi perhatian serius dari kalangan akademisi, terutama setelah kasus perobohan rumah nenek Elina. Menurut sosiolog kejahatan dari Universitas Airlangga (Unair), Ratna Azis Prasetyo, praktik ini tidak hanya sebagai tindakan kriminal, tetapi juga bentuk kekerasan yang sangat serius, terutama ketika menargetkan kelompok rentan seperti lansia.
Kekerasan yang Tidak Dapat Ditoleransi
Kasus yang melibatkan nenek Elina menunjukkan bagaimana kekerasan dapat dilakukan terhadap individu yang berada dalam posisi sosial yang lemah. Korban bukan hanya mengalami intimidasi, tetapi juga kehilangan tempat tinggal. Hal ini menunjukkan bahwa premanisme bukan sekadar tindakan anarki, tetapi juga bentuk penggunaan relasi kuasa yang tidak seimbang.
“Kasus ini menunjukkan bagaimana kekerasan dilakukan terhadap kelompok rentan. Korban bukan hanya mengalami intimidasi, tetapi juga kehilangan rumah. Ini adalah bentuk kekerasan yang serius dan tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.
Penyebab Munculnya Premanisme
Menurut Ratna, secara sosiologis, premanisme tidak muncul secara spontan, melainkan berkaitan erat dengan kesenjangan sosial dan relasi kuasa di masyarakat. Kesenjangan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan ekonomi menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan munculnya praktek ini.
“Premanisme muncul karena adanya kesenjangan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan ekonomi. Kelompok yang tersisih dari akses tersebut kemudian masuk ke sektor ilegal sebagai cara bertahan hidup,” jelasnya.
Namun, ia menekankan bahwa aksi premanisme sering kali dipicu oleh aktor-aktor yang memiliki kekuasaan, baik secara politik maupun ekonomi. Mereka sering menyewa jasa preman untuk mencapai tujuan tertentu.
Penggunaan Jasa Preman sebagai Alat Kekuasaan
Dalam banyak kasus, preman digunakan sebagai alat untuk menekan individu atau kelompok yang berada dalam posisi tidak setara. Ratna menjelaskan bahwa para aktor ini sering kali memiliki relasi kuasa, sehingga mereka merasa hukum tidak penting, terlalu lambat, atau bisa dinegosiasikan.
“Mereka yang menyewa jasa preman sering kali memiliki relasi kuasa. Dengan posisi itu, jalur formal seperti hukum dianggap tidak penting, terlalu lama, atau bisa dinegosiasikan. Akhirnya, cara-cara kekerasan dipilih karena dinilai lebih cepat dan efektif,” tegas Ratna.
Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya kepercayaan terhadap institusi hukum, sekaligus adanya anggapan bahwa hukum dapat dilewati oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.
Perlu Penegakan Hukum yang Menyeluruh
Untuk memutus mata rantai premanisme, Ratna menilai penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik aksi kekerasan.
“Penindakan harus menyasar siapa yang memerintahkan dan menyewa. Jika hanya premannya yang ditangkap, maka kekerasan akan terus berulang,” ujarnya.
Selain pendekatan hukum, ia menekankan pentingnya intervensi sosial melalui pemberdayaan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peran tokoh masyarakat dalam membangun nilai-nilai nonkekerasan.
Solusi Struktural untuk Mengatasi Premanisme
Ratna menegaskan bahwa premanisme harus dilihat sebagai masalah struktural, bukan semata persoalan kriminal. Dengan membuka akses terhadap pekerjaan dan sumber ekonomi, masyarakat tidak lagi terdorong untuk memilih jalur ilegal.
“Ketika akses terhadap pekerjaan dan sumber ekonomi dibuka, masyarakat tidak terdorong memilih jalur ilegal. Premanisme harus dilihat sebagai masalah struktural, bukan semata persoalan kriminal,” pungkas Ratna.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar