Aktivis Gorontalo Minta Polisi Selidiki Dugaan Malpraktik RS Multazam

Aktivis Gorontalo Minta Polisi Selidiki Dugaan Malpraktik RS Multazam

Kasus Malpraktik di RS Multazam: Pengakuan Kelalaian dan Kecemasan Masyarakat

Kasus dugaan malpraktik yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Multazam kembali memicu perhatian masyarakat setelah pihak rumah sakit mengakui adanya kelalaian dalam tindakan operasi caesar terhadap pasien berinisial SRO pada 8 Desember 2025. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang standar pelayanan kesehatan dan tanggung jawab institusi medis.

Seorang aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, menyampaikan kekecewaannya terhadap pengakuan tersebut dan menyerukan agar aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan. Menurutnya, kasus ini telah memenuhi unsur pidana medis dan harus ditangani secara serius.

Kevin menekankan bahwa pengakuan dari pihak rumah sakit tidak serta-merta menghilangkan potensi pertanggungjawaban hukum. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti di meja rumah sakit. Hukum tidak boleh berhenti di meja rumah sakit. Pengakuan satu hal, proses pidana hal lain. Hukum tidak boleh dibeli, tegas Kevin.

Awal Kasus dan Dugaan Pelanggaran Berat

Kasus ini bermula ketika pasien SRO mendaftar untuk prosedur ERACS (Emergency Cesarean Section). Namun, keluarga pasien mengaku bahwa tindakan yang dilakukan justru merupakan operasi caesar konvensional tanpa pemberitahuan maupun persetujuan. Perubahan prosedur tanpa informed consent dinilai sebagai dugaan pelanggaran berat yang dapat masuk ke ranah pidana sesuai Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka atau bahaya bagi pasien.

Kevin juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur pra-operasi yang memperkuat indikasi kelalaian. Ia menilai bahwa hal ini menunjukkan adanya kebijakan yang tidak transparan dan kurangnya kesadaran akan hak pasien.

Langkah Hukum dan Etik

Lebih lanjut, Kevin menyatakan bahwa pihaknya bersama tim akan melakukan pelaporan resmi ke Polresta Gorontalo Kota, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dan Wali Kota Gorontalo. Tujuannya adalah untuk memastikan proses pidana dan etik berjalan secara transparan.

Kami akan mendorong proses pidana dan etik berjalan. Jika tidak ada tindakan, kami akan turun ke jalan, ujarnya. Ia juga mendesak agar manajemen RS Multazam dievaluasi serta dokter yang menangani pasien dinonaktifkan sementara selama proses hukum berlangsung.

Komentar Mengenai Dokter Terkait

Di sisi lain, Dr. Alfreed Wuisana, Sp.OG, dokter yang menangani operasi tersebut, kembali menjadi sorotan publik. Ia disebut pernah dikaitkan dengan dugaan malpraktik pada September 2021 yang berujung pada meninggalnya seorang pasien. Meskipun kasus tersebut tidak pernah terselesaikan secara terbuka, munculnya dugaan baru membuat publik mempertanyakan pola penanganan internal rumah sakit.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak dokter terkait dugaan riwayat kasus sebelumnya. Hal ini semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap kredibilitas dan profesionalisme tenaga medis di RS Multazam.

Dasar Hukum dan Potensi Perkara Besar

Kevin memaparkan beberapa aturan yang berpotensi menjadi dasar penyelidikan, mulai dari UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 29 & 32, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 45, dan KUHP Pasal 351, 359, 360. Pengakuan RS Multazam atas kelalaian dianggap mempertegas terpenuhinya unsur awal dugaan tindak pidana medis.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan berpotensi menjadi salah satu perkara hukum terbesar di sektor kesehatan Gorontalo. Kevin menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur hingga proses hukum benar-benar berjalan.

Tidak ada kelalaian yang kebal dari hukum. Negara tidak boleh kalah dari kelalaian, tutupnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan