
Reaksi Masyarakat Sipil terhadap Rencana Pinjaman Pemprov Sulbar
Forum Pemantau dan Pengawasan Pembangunan Sulbar (FP3-BAR) mengecam rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) untuk mengambil pinjaman baru senilai Rp 200 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Mereka meminta Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, untuk meninjau ulang atau bahkan membatalkan rencana tersebut. FP3-BAR menilai kebijakan ini berpotensi membahayakan kondisi fiskal daerah.
Kondisi Fiskal yang Memprihatinkan
Pemprov Sulbar masih menanggung utang lama sebesar Rp 280 miliar dan terdampak pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Hal ini membuat APBD Sulbar semakin terbebani. Koordinator FP3-BAR, Irman, menyatakan bahwa rencana penambahan utang baru senilai Rp 200 miliar akan menjadi beban tambahan bagi daerah.
"Rencana penambahan utang baru senilai kurang lebih Rp 200 miliar ini sungguh akan berpotensi menjadi beban baru bagi daerah kita," ujar Irman.
Ia juga menyoroti bahwa kondisi fiskal Sulbar akan semakin terkuras untuk membayar utang beserta bunga yang setiap saat akan jatuh tempo. Belum lagi utang sebelumnya yang bunganya masih berjalan menguras dana belanja dalam APBD.
Isu Keterbukaan dan Proses Hukum
Selain masalah beban fiskal, FP3-BAR menekankan adanya isu pengabaian tertib aturan perundang-undangan. Dasar hukum peminjaman dana bagi setiap daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
FP3-BAR menduga PP ini tidak diimplementasikan sebagaimana mestinya oleh Pemprov Sulbar. Salah satu tahapan yang paling prinsip yang diabaikan Pemprov ialah klausul dalam Pasal 12 Ayat 1 dan Pasal 13 Ayat 1, tentang persyaratan wajib mendapatkan persetujuan dari Lembaga DPRD dalam pembahasan APBD sebelum mengajukan pinjaman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun FP3-BAR, tidak ada pembahasan spesifik mengenai rencana utang Rp 200 miliar tersebut di lembaga legislatif. "Nah, dalam konteks inilah kami menduga kuat bahwa pelibatan pembahasan di DPRD Provinsi Sulawesi Barat cenderung diabaikan, atau paling menyakitkan adalah tidak adanya transparansi dari pihak eksekutif," pungkasnya.
FP3-BAR mendesak Gubernur agar segera melakukan pembahasan rencana pinjaman utang tersebut di DPRD Sulbar untuk mendapatkan persetujuan. Ini demi memastikan tidak ada yang melakukan Abuse of Power (penyalahgunaan kekuasaan) dan Sulbar dikelola dengan cara-cara yang benar dan baik, untuk mencapai Sulbar maju dan sejahtera sebagaimana visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur.
Alasan Pemprov Sulbar Mengajukan Pinjaman
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sulbar merencanakan langkah strategis menanggulangi keterbatasan ruang fiskal daerah. Rencana tersebut berupa pengajuan pinjaman baru senilai Rp 200 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
PT SMI sendiri merupakan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan RI. PT SMI berfungsi sebagai Special Mission Vehicle (SMV) yang fokus pada pembiayaan inovatif, pengembangan proyek, dan advisory untuk mempercepat pembangunan infrastruktur nasional, khususnya di sektor vital seperti energi terbarukan, transportasi, air, dan kesehatan.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menjelaskan keputusan untuk mengajukan pinjaman baru ini didorong situasi transfer keuangan dari pusat yang dianggap tidak normal. SDK mengungkapkan, situasi keuangan daerah saat ini dihadapkan pada kewajiban pembayaran utang lama yang cukup besar, sekaligus pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
"2025 dan 2026 Kami bayar utang 200 M dari pinjaman pemerintah sebelumnya. Jika normal tranfer pusat (TKD) kami tidak butuh pinjaman itu akan tetapi ini tidak normal," ujar Gubernur Suhardi Duka, saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Untuk mengatasi pembayaran utang lama dan mengisi defisit anggaran akibat pemotongan TKD, Pemprov Sulbar mengajukan skema restrukturisasi utang dengan memohon agar pembayaran utang lama dialihkan menjadi pinjaman baru.
Untuk itu kami minta kembali pembayaran itu jadi pinjaman baru dengan bunga lebih rendah dan cicilan lebih panjang, jelas SDK.
Ia menyebut mendapatkan keringanan beban pembayaran melalui bunga yang lebih kompetitif dan jangka waktu cicilan yang lebih panjang. SDK menekankan pentingnya pinjaman baru ini untuk memastikan program prioritas daerah tetap berjalan. Terutama yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Sulbar menyebut dana pinjaman sebesar Rp 200 miliar tersebut secara khusus akan digunakan untuk membiayai sektor prioritas, yaitu infrastruktur yang mendukung ketahanan pangan.
Untuk apa kita gunakan untuk menyelesaikan infrastruktur dalam mendukung ketahanan pangan di Sulbar. Semoga saja disetujui oleh pusat, kata SDK.
Pembangunan infrastruktur ketahanan pangan di Sulbar, seperti perbaikan irigasi, jalan tani, atau fasilitas pendukung produksi pertanian, dianggap krusial mengingat sektor pertanian merupakan tulang punggung perekonomian.
Penggunaan dana pinjaman ini diharapkan dapat memberi dorongan signifikan bagi sektor tersebut di tengah tekanan fiskal yang dialami Pemprov.
Sebelumnya, Pemprov Sulbar memang telah melakukan efisiensi besar-besaran di berbagai sektor setelah pemerintah pusat memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 330 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (15/10/2025) di Mamuju, SDK menjelaskan pemotongan dana transfer itu membuat ruang fiskal daerah semakin terbatas.
Secara rinci, SDK mengungkapkan pemotongan dana transfer terjadi hampir di seluruh provinsi dengan rata-rata mencapai Rp 1 triliun. Untuk Sulbar sendiri, pengurangan sebesar Rp 330 miliar terdiri atas Rp 200 miliar pengurangan alokasi dan Rp 130 miliar pemotongan tahun berjalan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar