Aktivis Protes Tuntut Pemecatan, Diduga Langgar Putusan MK

Aktivis Protes Tuntut Pemecatan, Diduga Langgar Putusan MK

Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 Dikritik Keras

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk dari Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti. Ia menilai aturan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan sipil.

Perpol yang ditandatangani pada 9 Desember 2025 ini mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Di dalamnya tercantum daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh polisi aktif. Namun, Ray menilai bahwa substansi aturan ini justru melanggar mandat MK yang secara tegas melarang anggota Polri menduduki jabatan nonkepolisian.

Jika dalam putusan MK nyata-nyata dinyatakan bahwa anggota polisi tidak diperkenankan menduduki jabatan nonkepolisian, dalam peraturan ini malah ditegaskan jabatan yang dapat diduduki polisi aktif, ujar Ray kepada Tribunnews.com, Jumat (12/12/2025).

MK: Larangan Berlaku Seketika, Perpol Justru Tak Mencantumkan Putusan

Ray menilai Perpol 10/2025 mengabaikan inti Putusan MK 114/2025 yang menghapus frasa atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Dengan dihapusnya frasa itu, seluruh bentuk penugasan polisi aktif di jabatan nonkepolisian otomatis dilarang.

Putusan MK bersifat seketika. Begitu putusan dibacakan, ia langsung berlaku, kata Ray.

Ia juga mengkritik bahwa Perpol tersebut hanya merujuk pada UU Nomor 2/2002 dan tidak mencantumkan Putusan MK 114/2025, sehingga semangat pembatasan justru tidak hadir dalam regulasi.

Semangat aturan ini bukan membatasi, tapi memastikan bahkan melegalkan praktik polisi menjabat di kementerian atau lembaga di luar fungsi kepolisian, tegasnya.

17 Kementerian dan Lembaga Bisa Diisi Polisi Aktif

Dalam Perpol 10/2025, penugasan anggota Polri ke luar struktur dijelaskan mulai Pasal 1 hingga Pasal 3. Tugas dapat dilakukan di dalam atau luar negeri, mencakup kementerian, lembaga negara, komisi, hingga organisasi internasional.

Pasal 3 Ayat (2) merinci 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri. Ray menyoroti beberapa posisi yang disebutkan justru tidak terkait fungsi kepolisian, misalnya di ESDM, ATR/BPN, KKP, maupun OJK.

Dinilai Bertentangan dengan Arah Reformasi Polri

Ray menegaskan Perpol 10/2025 tidak hanya berbenturan dengan putusan MK, tetapi juga bertentangan dengan gagasan reformasi Polri yang menekankan pemisahan profesional antara tugas kepolisian dan jabatan sipil.

Karena itu, ia mendesak Kapolri untuk membatalkan Perpol tersebut dan segera menyerasikan regulasi dengan Putusan MK 114/2025.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan