Aktivitas TPL Dihentikan, Maruli Siahaan Setuju, Ephorus HKBP Victor Tinambunan: Tutup Permanen

Aktivitas TPL Dihentikan, Maruli Siahaan Setuju, Ephorus HKBP Victor Tinambunan: Tutup Permanen

Penutupan Sementara PT Toba Pulp Lestari (TPL)

Pemerintah pusat mengambil keputusan untuk menutup sementara operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) setelah terjadi banjir bandang yang membawa gelondongan kayu. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap berbagai keluhan masyarakat dan kondisi lingkungan yang semakin memprihatinkan akibat aktivitas perusahaan selama bertahun-tahun.

Perusahaan bubur kertas ini sering menjadi sorotan karena praktik penebangan pohon di hutan, yang dinilai merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan lingkungan. Penutupan sementara ini mendapatkan dukungan dari beberapa tokoh penting, termasuk Ephorus HKBP dan anggota DPR RI Komisi XIII, Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan.

Dukungan dari Ephorus HKBP

Ephorus HKBP Victor Tinambunan menjelaskan bahwa penutupan ini merupakan bukti bahwa pemerintah telah mendengar suara masyarakat dan keluhan alam yang terluka. Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah melihat adanya masalah serius dalam operasional TPL.

"Kita melihat bahwa Pemerintah telah mendengar jeritan masyarakat, suara makhluk hidup, dan keluhan alam yang terluka," tulis Pendeta Victor Tinambunan dalam akun media sosialnya, Jumat (12/12/2025).

Ia juga menekankan bahwa fakta yang terlihat adalah hutan yang hampir habis, salah satu penyebab utamanya adalah aktivitas TPL selama lebih dari tiga dekade di Sumatera Utara. Ia memberi apresiasi kepada pemerintah atas langkah keberanian tersebut, namun menegaskan bahwa harapan masyarakat tetap mengalir hingga TPL ditutup secara permanen.

Tugas Pemerintah Selanjutnya

Menurut Ephorus HKBP, tugas pemerintah selanjutnya tidak ringan. Namun, ia percaya banyak pihak akan siap mendukung. Beberapa harapan yang perlu dipertimbangkan antara lain:

  • Rehabilitasi lahan konsesi TPL dengan penanaman kembali pohon-pohon hutan, termasuk pohon produktif seperti durian dan petai.
  • Hulu sungai harus menjadi prioritas utama. HKBP siap membantu bila diberikan kawasan untuk penanaman ulang.

  • Pengembalian tanah adat dengan dasar hukum dan pengaturan yang jelas: berapa persen yang diperuntukkan bagi pertanian, berapa persen yang tetap menjadi hutan, dan sebagainya.

  • Penyediaan sebagian lahan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari TPL, dengan aturan yang tertib dan transparan.

  • Pencegahan dini terhadap praktik penggarapan liar.

  • Ini penting, sebab pengalaman menunjukkan bahwa selalu ada satu-dua orang - bahkan mungkin lebih - di antara kita yang memiliki kecenderungan "menggarap tanah" tanpa hak.

Dukungan dari Maruli Siahaan

Anggota DPR RI Komisi XIII, Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan juga mendukung keputusan pemerintah menghentikan sementara operasional pabrik PT Toba Pulp Lestari (TPL). Menurutnya, langkah itu penting dalam menjaga keselamatan masyarakat dan memastikan seluruh aktivitas industri kehutanan berjalan sesuai aturan.

Maruli menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan tersebut yang mencerminkan keberpihakan negara pada keselamatan masyarakat dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan.

"Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas pemerintah. Ini menunjukkan bahwa aturan ditegakkan dengan serius, terutama ketika keselamatan rakyat dipertaruhkan," kata Maruli kepada tribun-medan, Jumat (12/12/2025).

Maruli menegaskan bahwa sejak awal posisinya terkait konflik TPL selalu konsisten mendukung penegakan hukum secara objektif dengan mendorong memeriksa izin secara menyeluruh, dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat.

Langkah Mitigasi dan Investigasi

Penghentian operasional TPL diumumkan setelah perusahaan menerima dua surat resmi pemerintah. Dari Kementerian Kehutanan, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, terbit surat bernomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025, yang menetapkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan di wilayah PBPH Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pada tanggal 10 Desember 2025, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara juga mengeluarkan surat bernomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya.

Kedua kebijakan tersebut diambil sebagai langkah mitigasi menyusul banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera dan menimbulkan korban jiwa.

Sejalan dengan keputusan pemerintah hari ini, Maruli kembali mendorong agar investigasi terhadap berbagai dugaan pelanggaran di wilayah konsesi TPL tetap dilanjutkan secara transparan dan profesional. Ia menyoroti perlunya pemeriksaan menyeluruh, mulai dari kepatuhan izin, potensi pelanggaran lingkungan, konflik agraria, hingga kemungkinan pelanggaran HAM.

"Saya tetap mendorong dilaksanakannya investigasi yang objektif dan menyeluruh. Ini penting agar publik mendapatkan kejelasan dan agar semua pihakbaik perusahaan maupun masyarakat, diperlakukan berdasarkan hukum yang sama," kata Maruli.

Maruli juga mengingatkan agar proses hukum ini tidak dimanfaatkan untuk memecah belah masyarakat. Ia meminta pemerintah memastikan tidak ada pihak yang menunggangi situasi, termasuk dalam aksi pro dan kontra di sekitar wilayah konsesi.

"Dan saya menyerukan solidaritas di tengah bencana yang melanda berbagai daerah di Sumatera Utara. Fokus utama saat ini adalah membantu masyarakat yang sedang berjuang bangkit, sembari memastikan penegakan hukum berjalan dengan transparan," tuturnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan