Akui Keterlambatan, AKBP Ricky Ricardo Minta Maaf atas Kasus Kebakaran Pasar Payakumbuh

Penetapan Tersangka dalam Kebakaran Pasar Payakumbuh

Polres Payakumbuh telah menetapkan seorang pemuda berinisial IL sebagai tersangka dalam kejadian kebakaran yang terjadi di Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Penetapan ini dilakukan pada hari Jumat (5/12/2025), setelah melalui berbagai tahapan penyelidikan dan pengumpulan bukti.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, menyampaikan permohonan maaf kepada para korban, warga, serta pihak-pihak terkait atas keterlambatan dalam pengungkapan kasus kebakaran ini. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan disengaja, tetapi karena diperlukan koordinasi yang baik serta pengumpulan bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Proses Penyelidikan dan Pengungkapan Kasus

Penetapan satu orang tersangka ini telah melalui tahapan penyelidikan oleh tim gabungan penyidik Polres Payakumbuh sejak kejadian kebakaran pada 26 Agustus 2025 hingga masuk ke tahap penyidikan pada 19 November 2025. Hal ini dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.

“Berdasarkan seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan dan diolah oleh penyidik, kami menyimpulkan bahwa penetapan satu orang tersangka berinisial IL telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” ujar AKBP Ricky Ricardo.

Penyebab Kebakaran

Berdasarkan hasil penyidikan, didukung oleh analisis olah TKP Tim Bidlabfor Polda Riau dan keterangan ahli, Kapolres menegaskan bahwa penyebab kebakaran bukan karena hubungan arus pendek, melainkan karena open flame (nyala api terbuka). Nyala api terbuka ini dapat disebabkan oleh bara api atau penyulutan api.

“Dari hasil forensik, kami menyimpulkan bahwa hanya ada satu titik api (LAPK), yaitu di Ex-toko Aprilia,” ungkap Kapolres.

Perilaku Tersangka Sebelum Kebakaran

Berdasarkan pengakuan tersangka yang dipaparkan Kapolres, sebelum terjadinya kebakaran, inisial IL sedang berada di Pasar Payakumbuh Blok Barat lantai II melakukan aktivitas bermain game, merokok serta menghisap lem Banteng seorang diri. Dalam keadaan setengah sadar akibat pengaruh lem ditambah dinginnya cuaca malam hari, IL berinisiatif menghangatkan diri dengan cara membuat api unggun.

Dimana tersangka membuat api unggun dengan mengumpulkan kertas dan plastik yang berada di sekitar bangunan Aprillia. Tanpa dirinya sadari api yang dibuat IL tadi merambat dan menjalar cepat ke arah dinding sekat yang terbuat dari triplek hingga api membesar.

“Tersangka panik, namun tetap berusaha untuk memadamkan. Karena nyala api sudah terlalu besar tersangka lalu memutuskan pergi dari lokasi menuju sebuah warnet yang berlokasi di Kelurahan Bunian,” beber AKBP Ricky Ricardo.

Status Tersangka dan Ancaman Hukuman

Pasca terjadinya peristiwa kebakaran pada Agustus 2025 lalu hingga ditetapkannya IL menjadi tersangka pada hari Jumat (5/12/2025), AKBP Ricky Ricardo mengatakan IL tidak pernah meninggalkan Kota Payakumbuh dalam waktu lama. IL dilaporkan tetap memantau perkembangan kasus yang diselidiki oleh Sat Reskrim Polres Payakumbuh.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP (sengaja menimbulkan kebakaran) atau Pasal 188 KUHP (karena kelalaian menimbulkan kebakaran). Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun atau minimal 1 tahun pidana kurungan,” ujarnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan