
Pemerintah Diapresiasi dalam Penindakan Konten Judi Online, Tapi Masih Ada Pertanyaan
Pemerintah Indonesia kembali mendapatkan apresiasi dari sejumlah anggota Komisi I DPR RI dalam Rapat Kerja bersama Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Hal ini terkait upaya pemerintah dalam menindak konten negatif di ruang digital, termasuk judi online yang dinilai mengganggu keamanan dan kesehatan masyarakat.
Namun, di balik pujian tersebut, masih ada sejumlah pertanyaan tentang efektivitas jangka panjang, transparansi data, serta konsistensi kebijakan penegakan hukum di ruang digital. Meskipun pemerintah mengklaim telah menindak lebih dari 3,3 juta konten negatif—sebagian besar berupa judi online—dan meredam ribuan hoaks, belum ada evaluasi terbuka mengenai tingkat keberulangan konten tersebut, akurasi sistem pemblokiran, serta dampaknya terhadap hak digital masyarakat.
Farah Puteri dari Fraksi PAN menyampaikan bahwa Kemkomdigi menunjukkan peningkatan signifikan dalam teknologi pemantauan, termasuk sistem crawling dan takedown otomatis. Ia merujuk pemblokiran 2,4 juta konten judi online per bulan sebagai capaian besar. Namun, ia juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses verifikasi angka-angka tersebut. Tidak ada pembahasan mengenai bagaimana pemerintah memastikan pemblokiran tidak keliru sasaran, serta bagaimana angka-angka tersebut diverifikasi oleh pihak independen.
Selain itu, Farah juga menyoroti upaya pemutusan aliran dana judi online melalui kerja sama dengan PPATK. Namun, hingga kini pemerintah belum mengungkapkan sejauh mana ekosistem pembayaran ilegal tersebut benar-benar terputus, dan apakah aktor kriminal yang berada di baliknya turut ditindak secara hukum.
Endipat Wijaya dari Fraksi Gerindra memberikan dukungan terhadap kemampuan Kemkomdigi dalam menjalankan tugas-tugas luar biasa, termasuk bantuan dalam posko dan penanganan pascabencana. Namun, hal ini memunculkan pertanyaan mengenai batas mandat kementerian dan risiko tumpang tindih peran antarinstansi, terutama ketika penanganan bencana semestinya berada pada otoritas BNPB dan kementerian terkait.
Data Pemerintah Mengenai Penindakan Konten Negatif
Pemerintah menyampaikan bahwa lebih dari 3,3 juta konten negatif telah ditindak sepanjang 2025, dengan mayoritas berupa situs, iklan, dan kanal distribusi judi online. Laporan resmi Kemenkominfo dan Satgas Judi Online mencatat:
- Pemblokiran 2.945.150 konten judi online selama Januari–November 2024
- Pemutusan 5.364 rekening dan e-wallet terkait judi online
- Penghapusan 16.596 iklan digital judi online dari platform Google, Meta, TikTok, dan X
- Rata-rata 15.000–18.000 situs judi baru muncul setiap minggu, mengikuti pola domain hopping
Data ini menunjukkan skala penindakan yang dilakukan pemerintah. Namun, tanpa evaluasi independen, pengukuran dampak, serta transparansi metodologi, capaian-capaian tersebut berpotensi menjadi sekadar deretan angka tanpa konteks yang tidak menjelaskan efektivitas sesungguhnya dalam melindungi ruang digital nasional.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Meski ada progres dalam penindakan konten negatif, tantangan tetap besar. Salah satu isu utama adalah evolusi teknologi yang membuat situs judi online terus muncul dengan cara yang lebih sulit untuk diblokir. Pola domain hopping yang disebutkan dalam laporan menunjukkan bahwa pelaku kejahatan digital terus beradaptasi.
Selain itu, pentingnya keterlibatan pihak independen dalam memverifikasi data dan metode pemblokiran menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan publik. Dengan demikian, kebijakan penegakan hukum di ruang digital dapat lebih transparan dan efektif.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar