
Fraksi PKS Mendukung Ranperda Pengadaan Pangan, Namun Beri Penekanan pada Aturan Teknis
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengadaan Pangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, F-PKS memberikan penekanan khusus terkait pentingnya aturan teknis bantuan pangan darurat yang diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).
Pandangan akhir Fraksi PKS disampaikan di hadapan anggota DPRD Kota Padang dan dibacakan oleh Mulyadi Muslim selama rapat paripurna, Rabu (31/12/2025). Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS menyatakan bahwa meskipun Pemerintah Kota Padang telah memiliki sejumlah regulasi di bidang pangan, aturan yang ada belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat secara komprehensif.
Regulasi yang telah dimiliki Pemko Padang antara lain: - Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan. - Perwako Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penganekaragaman Pangan. - Perwako Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pengolahan Cadangan Pangan.
Pemerintah Harus Jamin Stabilitas Pangan
FPKS menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat terkait ketersediaan dan keamanan pangan bersifat dinamis, sehingga pemerintah wajib hadir menjamin stabilitas dan perlindungan pangan bagi seluruh warga. Fraksi PKS menjelaskan bahwa anggota fraksi yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) telah mempelajari dan memberikan masukan serta kritik konstruktif terhadap sejumlah bab dan pasal dalam Ranperda tersebut.
Hal ini dilakukan agar perda yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang jelas, melindungi masyarakat, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
Dorong Peran Optimal Masyarakat dan Pemerintah
Fraksi PKS juga mendorong agar pemerintah dan masyarakat memainkan peran optimal dalam pelaksanaan perda ini. Sinergi dengan pegiat pangan serta lembaga penjamin produk halal dinilai penting, terutama dalam pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) mulai dari proses produksi, distribusi, pemasaran, hingga keberadaan produk di pasar.
Fraksi PKS juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai sanksi administratif dan denda yang tercantum dalam perda harus dipahami oleh seluruh pihak terkait. Aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha, melainkan sebagai jaminan atas keamanan pangan bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah harus memiliki komitmen kuat dalam melindungi masyarakat, karena pemerintah adalah pelindung dan pengayom rakyat,” demikian disampaikan Mulyadi Muslim.
Segera Terbitkan Perwako
Fraksi PKS juga mendorong Pemerintah Kota Padang untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai tindak lanjut dari perda ini. Perwako tersebut diharapkan memuat pengaturan teknis secara rinci, termasuk tata cara pengadaan bantuan pangan pada kondisi bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat, sebagaimana dialami warga Kota Padang sejak peristiwa banjir besar pada 28 November 2025.
Dengan adanya aturan teknis yang jelas, penyaluran bantuan pangan diharapkan dapat berjalan tepat sasaran, cepat, dan akuntabel.
Komitmen Fraksi PKS
Fraksi PKS menyetujui Ranperda tentang Pengadaan Pangan untuk ditetapkan menjadi Perda sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Fraksi PKS juga menegaskan komitmennya untuk tetap kritis dan konstruktif dalam memastikan setiap program pemerintah berpihak pada kepentingan masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar