Kasus Suap Kerja Sama Pengelolaan Hutan di PT Inhutani V
Dalam persidangan kasus korupsi terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V tahun 2024-2025, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur, mengakui telah memberikan uang senilai 199.000 dollar Singapura kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Pemberian uang ini dilakukan melalui perantara, yaitu asisten Djunaidi, Aditya Simaputra. Uang tersebut diserahkan dalam dua kesempatan: pertama, sebesar 10.000 dollar Singapura untuk membeli stik golf, dan kedua, sebesar 189.000 dollar Singapura untuk melunasi mobil Rubicon merah yang dipesan oleh Dicky.
Djunaidi menyatakan bahwa ia tidak merasa perlu membuat perjanjian formal atau verbal dengan Dicky karena percaya pada "chemistry" atau kedekatan keduanya selama berbisnis. Ia mengatakan bahwa kepercayaan ini berasal dari rasa saling memahami dan keakraban yang terjalin selama masa kerja sama.
Alasan Pemberian Uang Suap
Selama periode 2024-2025, PT PML sedang menjajaki kerja sama dengan PT Inhutani V untuk mengelola beberapa bidang hutan di Lampung. Periode kerja sama yang diteken pun terbilang lama, yaitu hingga tahun 2039. Meskipun proyek ini masih baru dan belum memberikan keuntungan, Djunaidi tetap memberikan uang suap kepada Dicky.
Majelis hakim sempat mempertanyakan alasan Djun memberikan suap meski hingga saat ini belum mendapat laba. Djun menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut termasuk keputusan bisnis. Ia tidak menampik menyimpan harapan agar proyek ini bisa memberikan keuntungan di masa depan.
“Dan, saya mempunyai satu harapan apabila satu saat nanti bahwa kerja sama ini jalan, profitable,” kata Djun. Namun, ia belum mengungkap berapa untung yang bisa didapatnya dari kerja sama tersebut.
Penjelasan Mengenai Mobil Rubicon Merah
Dalam sidang, Djun juga menjawab pertanyaan tentang mobil Rubicon merah yang kini sudah disita KPK. Ia mengatakan bahwa mobil tersebut merupakan pembelian Dicky sendiri. Namun, dalam sidang sebelumnya, Dicky mengaku menerima uang senilai 199.000 dollar Singapura dari Djun.
Namun, Dicky membantah bahwa mobil Rubicon merah yang kini sudah disita KPK merupakan pemberian dari Djunaidi, melainkan dibayar dengan uang gajinya sendiri.
Nilai Suap dan Pelaku
Dalam sidang dakwaan, jaksa penuntut umum dari KPK, Tonny Pangaribuan, menyatakan bahwa dua pengusaha tersebut memberikan suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yana Rady.
Nilai suap yang diberikan mencapai 199.000 dollar Singapura atau setara Rp 2,55 miliar jika menggunakan kurs Rp 12.800 per dollar Singapura.
Suap diberikan dengan maksud supaya Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.
Adapun Djunaidi Nur merupakan salah satu direktur di PT PML, sedangkan Aditya Simaputra merupakan asisten pribadi Djunaidi serta staf perizinan di PT Sungai Budi Group.
Tersangka dan Berkas Perkara
Dicky sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Sidang ini menjadi momen penting dalam proses hukum terkait dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Penyidik dan jaksa akan terus memperkuat bukti-bukti untuk menuntut para pelaku secara hukum.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar