
Penahanan Eks Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho
Eks Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Hary Alexander Riwu Kaho, akhirnya ditahan oleh penyidik Kejati NTT pada Jumat (12/12/2025) petang. Penahanan ini dilakukan setelah ia diperiksa lebih dari 30 pertanyaan terkait transaksi pembelian produk MTN yang bernilai Rp 50 miliar tahun 2018 lalu. Saat itu, Alex menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT.
Alex dinilai tidak melakukan langkah uji tuntas (due diligence) dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan sistem dan prosedur di Bank NTT. Ia mengakui bahwa dirinya akan menghormati proses hukum yang berlangsung. Menurut Alex, ia menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada kuasa hukumnya.
Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, menyebut bahwa selama pemeriksaan, Alex sangat kooperatif. Meskipun demikian, ia terindikasi tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam transaksi tersebut.
Selain Alex, terdapat empat tersangka lainnya yang memiliki peran berbeda-beda. Empat tersangka tersebut telah ditahan, sementara satu tersangka lainnya masih buron.
Perspektif Kuasa Hukum Alex
Apolos Djara Bonga, kuasa hukum Alex Riwu Kaho, menyatakan bahwa tidak ada aliran uang masuk secara pribadi dari pembelian produk MTN yang mengalami kerugian hingga Rp 50 miliar. Ia menanggapi penahanan kliennya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Menurut Apolos, pandangan antara pihaknya dan penyidik Kejati NTT berbeda mengenai unsur kehati-hatian. Ia menjelaskan bahwa saat pembelian produk MTN tahun 2018, Alex sudah menjalani standar operasional prosedur (SOP). Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya teguran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas.
"Kita beda persepsi. Soal perbuatan melawan hukum. Unsur kehati-hatian, kita beda persepsi soal itu," kata Apolos.
Metode yang sama juga digunakan dalam transaksi lainnya berupa surat berharga, yang justru berlangsung dan mendapat keuntungan. "Sebelumnya dilakukan investasi yang sama namun dengan perusahaan lain yang mendapat keuntungan mencapai Rp 1 Triliun namun metodenya sama dengan PT SNP," ujar Apolos.
Peran OJK dan Penipuan
Menurut Apolos, perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya tidak dapat dibuktikan karena sudah sesuai SOP. Ia bahkan menyebut Alex merupakan orang yang tertuduh. Apolos menjelaskan bahwa Alex sebenarnya merupakan korban dari aksi penipuan tersangka lain yang sengaja menaikkan rating yang cukup baik dalam pemantauan OJK.
Setelah pembelian surat berharga tersebut, dua bulan kemudian baru dinyatakan bermasalah. "Kebetulan saja ini orang penipu besar ini. Tidak saja bank NTT, ada 18 bank lainnya tertipu. Beda hal dengan bank lain karena mereka terima gratifikasi sedangkan pak Alex tidak ada, hasil PPATK," ujarnya.
Apolos menegaskan bahwa tidak ada aliran dana satu sen pun yang masuk ke Pak Alex. Investasi MTN tersebut dilakukan via email. Ia menegaskan Alex tidak pernah melakukan komitmen apapun dengan pihak lain.
Kondisi Perusahaan dan Proses Hukum
PT SNP selaku penyedia produk juga dalam rating yang baik, apalagi perusahaan turut dalam pemantauan OJK. Setelah pembelian produk, dua bulan kemudian perusahaan itu baru dikatakan bermasalah.
Meski demikian, Alex tetap bertanggungjawab atas tuduhan tersebut. Pihaknya sedang memikirkan untuk upaya lanjutan. Namun, akan didahului dengan penangguhan penahanan terhadap Alex.
Apolos tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai penetapan tersangka pada kliennya oleh penyidik Kejati NTT. Selebihnya, menurut dia, pembuktian akan dilakukan di persidangan.
"Saya tidak berani mengatakan ini cacat tapi nanti kita akan buktikan. Kita mendalilkan benar atau tidak, saya kira nanti ada hakim yang menilai," kata Apolos.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar