
Aliansi Filantropi Mendorong Pemerintah Revisi Aturan Penggalangan Dana Bencana
Aliansi Filantropi dan organisasi masyarakat sipil mengajukan desakan kepada pemerintah untuk meninjau ulang dan mereformasi regulasi yang mengatur izin penggalangan dana dalam penanganan bencana. Desakan ini muncul setelah pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang menyebut bahwa setiap orang atau lembaga yang ingin menggalang donasi untuk korban banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera harus memiliki izin resmi dari Kementerian Sosial.
Menurut Koordinator Aliansi Filantropi dan Civil Society, Riza Imaduddin Abdali, aturan tersebut dinilai membatasi partisipasi warga dalam aksi kemanusiaan. "Pemerintah seharusnya memfasilitasi, bukan justru menyulitkan warga yang ingin berkontribusi membantu," ujar Riza dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang merujuk pada pernyataan Menteri Sosial memiliki ketentuan yang rumit dan terlalu birokratis. Hal ini membuat proses pengurusan izin memakan waktu cukup lama.
Dalam Permensos Nomor 8/2024, para penggalang dana disyaratkan harus berbentuk badan hukum dan tidak boleh dilakukan secara perorangan. Selain itu, mereka harus memiliki rekomendasi dari dinas kabupaten atau provinsi setempat. Durasi izin hanya berlaku selama tiga bulan, sementara menurut Riza, biasanya dibutuhkan waktu setidaknya tiga bulan untuk mendapatkan izin tersebut.
Dalam kondisi darurat seperti penanggulangan bencana, kecepatan dan kelancaran respons menjadi faktor penting dalam penyelamatan dan pemulihan. "Maka aturan Permensos Nomor 8 Tahun 2024 itu sudah tidak relevan dan harus ditinjau ulang," ujar Riza.
Regulasi Perizinan Dinilai Tidak Sesuai Tujuan Awal
Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia, Jentera Bivitri Susanti, menilai bahwa regulasi perizinan ini awalnya dimaksudkan untuk memastikan akuntabilitas pengumpulan dana publik dan melindungi warga dari penipuan. Namun, ia menyoroti adanya konsekuensi hukum berupa ancaman pidana penjara tiga bulan bagi yang tidak memiliki izin. "Aturan ini melenceng dari tujuan awal dan merenggut hak warga untuk berbagi," kata Bivitri.
Menurut Bivitri, seharusnya tidak ada ancaman pidana untuk aturan yang bersifat administratif. Ia menyarankan agar konsep perizinan diubah menjadi pencatatan. "Negara bertugas mengurus warga negara. Dalam konteks ini, negara berperan sebagai pencatat, bukan pemberi izin," ujarnya.
Bivitri juga menilai bahwa jika benar niat Kementerian Sosial ingin memastikan penggalangan dana untuk bencana Sumatera berjalan baik dan benar, maka seharusnya cara penggalang donasi diperlancar, bukan diancam dengan konsekuensi hukum.
Usulan Solusi untuk Efisiensi Proses Izin
Bivitri mengusulkan agar Kementerian Sosial membuat satu desk khusus untuk asistensi administrasi penanganan bencana Sumatera. Desk ini akan menyediakan pendampingan bagi penggalang dana dan mempercepat proses izin menjadi hanya tiga hari.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa setiap orang maupun lembaga yang ingin menggalang dana publik untuk korban banjir Sumatera sebaiknya terlebih dahulu mengajukan izin kepada pemerintah. Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah, mengatakan hal ini saat merespons ramainya artis dan pemengaruh yang menggalang donasi untuk korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat.
Menurut dia, pengumpul dana donasi harus mematuhi ketentuan dengan cara mengajukan perizinan. Kami mengapresiasi mereka yang ingin memberikan dukungan membantu dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat, silakan, kata Gus Ipul pada Rabu, 10 Desember 2025. "Tetapi yang penting saya harapkan bisa memenuhi ketentuan yang ada dengan mendaftar atau izin. Sekarang sudah sangat mudah, bisa secara online juga supaya semua itu tercatat dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan, lanjutnya.
Gus Ipul menyebutkan pengurusan izin itu mudah. Menurut dia, pengajuan izin merupakan bagian dari mekanisme pelaporan pengumpulan donasi sebagai upaya menjamin akuntabilitas publik.
Data Korban Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Sumatera
Bencana banjir dan tanah longsor melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pada 25-26 November lalu. Tragedi ini telah menelan korban hampir tembus 1.000 jiwa. Dalam dashboard geoportal penanganan darurat banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal sebanyak 990 orang pada Kamis, 11 Desember 2025.
Korban meninggal terbanyak berada di Aceh mencapai 407 orang. Kemudian Sumatera Barat sebanyak 240 jiwa, dan 343 di Sumatera Utara. Akumulasi jumlah korban jiwa itu lebih tinggi dari data yang dilaporkan BNPB pada 10 Desember 2025 di mana sebanyak 969 orang meninggal dalam bencana tersebut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar