
Aksi Aliansi Rakyat Menggugat di Hari HAM Internasional
Pada 10 Desember 2025, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat menggelar aksi di Bundaran El Tari, Kupang, untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Aksi ini berlangsung di depan Kantor Gubernur NTT, dengan peserta membawa poster dan melakukan orasi bergantian.
Massa menegaskan bahwa peringatan HAM bukan hanya seremoni, melainkan momen refleksi mendalam atas perjuangan rakyat untuk mendapatkan keadilan. Koordinator umum aksi, Albiana, menyampaikan bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir, bukan hadiah dari negara.
“Peringatan hari HAM bukan hanya seremoni. Ini refleksi perjuangan rakyat. Hak asasi manusia bukan hanya soal pelanggaran, tetapi dasar keadilan. Sayangnya, hak-hak rakyat kecil hari ini justru semakin tidak dihargai,” tegas Albiana.
Albiana menyoroti berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai mengabaikan hak hidup masyarakat miskin. Ia menyebut kebijakan investasi dan penanaman modal sering kali membuka pintu bagi eksploitasi kekayaan alam, memicu pengusiran warga dari tanah mereka sendiri.
“Investor datang mengambil kekayaan alam, sementara masyarakat kehilangan ruang hidupnya. Ini bukan pembangunan ini perampasan hak hidup,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, Albiana juga mengecam sikap aparat kepolisian yang dinilai tidak mengawal aksi mereka, meski surat pemberitahuan aksi telah dikirimkan sehari sebelumnya.
Sorotan Kasus HAM di NTT
Dalam aksi tersebut, massa Aliansi Rakyat Menggugat membeberkan sejumlah kasus pelanggaran HAM yang terjadi di NTT. Mereka menyebut penanganan HAM di provinsi ini hanya sebatas formalitas.
Albiana menyinggung persoalan masyarakat adat dalam pembangunan Geotermal di Poco Leok, di mana warga kehilangan mata pencaharian dan hasil bumi tak lagi seperti dulu. Ia juga menyinggung konflik di Rote Ndao, terkait penyegelan jalan oleh PT Boa Development yang membuat nelayan kesulitan mencari nafkah. Warga yang bersuara, seperti Erasmus Frans Mandato, justru menghadapi kriminalisasi.
“Masyarakat adat kehilangan makna kemanusiaannya. Hak untuk menyampaikan pendapat, mencari makan, dan mendapatkan tempat tinggal dirampas. Kami ingin pemerintah membuat program yang bukan sekadar simbol, tetapi benar-benar berpihak kepada rakyat kecil,” tegas Albiana.
Perspektif Global dalam Rilis Resmi Aksi
Dalam rilis resmi yang dibacakan di lokasi aksi, Aliansi Rakyat Menggugat juga menyoroti kondisi HAM internasional, termasuk perjuangan rakyat Palestina, konflik Rusia Ukraina, hingga berbagai perang berkepanjangan di Asia dan Timur Tengah yang dianggap sebagai bentuk ketidakadilan global.
Mereka menilai bahwa apa yang dialami Indonesia tidak bisa dilepaskan dari dominasi kekuatan besar dunia dan kebijakan pemerintah yang dinilai semakin menjauh dari prinsip kemanusiaan.
Rilis tersebut juga menyebut bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin memperlihatkan watak otoriter melalui berbagai kebijakan ekonomi dan keamanan yang disebut tidak berpihak kepada rakyat kecil, terutama terkait monopoli lahan dan pembangunan yang menyingkirkan masyarakat.
Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Menggugat
Menutup aksi, peserta membacakan sepuluh pernyataan sikap sebagai tuntutan utama:
- Jalankan Reforma Agraria Sejati dan Bangun Industrialisasi Nasional
- Hentikan Monopoli dan Perampasan Tanah
- Wujudkan Pendidikan yang Ilmiah, Demokratis, dan Mengabdi pada Rakyat
- Hancurkan Rezim Fasis dan Tegakkan HAM bagi Rakyat
- Hentikan Tindakan Represif terhadap Rakyat yang Berjuang
- Tarik TNI, Polri dari Papua dan Selesaikan Pelanggaran HAM di Papua
- Tolak Relokasi dan Berikan Kepastian Tanah kepada Masyarakat Eks Tim-Tim
- Hentikan Diskriminasi dan Bebaskan Tahanan Politik
- Hentikan Kekerasan Seksual
- Tetapkan Status Bencana di Sumatera sebagai Bencana Nasional.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar