Amal Diberhentikan sebagai Dosen Usai Video Ludahi Kasir Viral

Amal Diberhentikan sebagai Dosen Usai Video Ludahi Kasir Viral

Penyebab Pemberhentian Dosen UIM

Amal Said, seorang dosen Universitas Islam Makassar (UIM), resmi diberhentikan dari jabatannya setelah video insiden ludahi kasir perempuan viral di media sosial. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Rektor UIM Nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 tentang pengembalian dosen DPK ke LLDIKTI Wilayah IX.

"Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri," ujar Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Prof Muammar Bakry dalam keterangan resminya di Kampus UIM Makassar, Senin (29/12/2025).

Muammar menilai tindakan oknum dosen tersebut jauh dari nilai etika dan akhlak sebagai seorang akademisi. "Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada korban pelecehan yang tentu jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dari tindakan oknum dosen tersebut," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa AS diberhentikan dan dikembalikan ke LLDIKTI karena melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian di lingkungan UIM. "Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, bahwa yang bersangkutan telah melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang ada dalam lingkup UIM," bebernya.

Riwayat Karier Amal Said

Diketahui, Amal Said alias AS telah mengabdi kurang lebih 20 tahun di Kampus UIM Makassar. Ia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan sebagai tenaga pengajar di Fakultas Pertanian UIM Makassar. "Beliau sebenarnya sudah mengabdi kurang lebih 20 tahun, bahkan sudah mendapatkan penghargaan dari Bapak Presiden dalam pengabdiannya yang cukup lama itu. Tentu kejadian ini sebagai kejadian yang boleh jadi bisa dialami oleh siapa pun juga sebagai manusia biasa," ujarnya.

Dalam sidang Komisi Etik, Amal Said mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan tindakan tersebut sebagai kekhilafan. Muammar mengungkapkan, perbuatan tersebut dilakukan karena AS terpancing emosi. "Tapi yang bersangkutan terpancing emosinya melakukan tindakan tersebut sebagai reaksi dari apa yang dirasakan oleh yang bersangkutan," katanya.

Proses Pengambilan Keputusan

Atas hasil sidang etik itu, Rektorat UIM kemudian menyurati LLDIKTI Wilayah IX untuk mengembalikan status AS sebagai ASN. "Hasil sidang etik itu kemudian ditindaklanjuti oleh Rektor untuk kemudian kami menyurat ke LLDIKTI mengenai pemberhentian yang bersangkutan," pungkasnya.

Tindakan Akibat Pelanggaran Etik

Keputusan pemberhentian Amal Said tidak hanya berdampak pada karier akademisnya, tetapi juga menjadi peringatan bagi seluruh dosen dan pegawai universitas lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen UIM dalam menjaga etika dan standar perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai pendidikan.

Selain itu, kejadian ini juga menjadi bahan evaluasi bagi institusi pendidikan dalam memastikan bahwa semua anggota komunitas akademik menjalani tanggung jawabnya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan