
berita
- Seorang anak berinisial AL (13) diduga membunuh ibu kandungnya, F (42), di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (10/12/2025).
Kepala Lingkungan rumah tempat tinggal korban, Tono mengatakan bahwa saat ia tiba di tempat kejadian perkara, ambulans dari Rumah Sakit Columbia Asia sudah terparkir di depan rumah.
"Rupanya suaminya yang memanggil ambulans. Setelah dicek medis, ternyata istrinya sudah meninggal," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa di dalam rumah terdapat korban, suami korban, serta dua anak kandung mereka. Adapun, kondisi kamar di lantai satu sudah bersimbah darah.
Suaminya tidur di lantai dua, sementara istri dan dua anaknya tidur di lantai satu, kata Tono.
Ia juga mengaku terkejut lantaran selama ini hubungan korban dan anak-anaknya terlihat harmonis.
Bagaimana kriminolog menyoroti kasus yang melibatkan anak ini?
Kriminolog sebut mirip kasus Lebak Bulus 2024 silam
Kriminolog sekaligus konsultan Yayasan Lentera Anak, Reza Indragiri Amriel, menilai kasus ini memiliki kemiripan dengan kasus pembunuhan di Lebak Bulus, yang melibatkan seorang anak berinisial MAS (14) pada akhir November 2024.
Peristiwa tersebut mengakibatkan ayah dan nenek pelaku meninggal dunia, sementara ibu kandungnya selamat meskipun mengalami luka serius akibat penusukan.
Menurut Reza, kondisi tersebut biasanya berkaitan dengan masalah kejiwaan anak.
Harmonis, tapi tiba-tiba terjadi tindakan sadis. Kondisi seperti ini mirip dengan kasus Lebak Bulus," ujarnya.
"Dan penjelasan tentang sebab-musababnya adalah masalah kejiwaan si anak," tambahnya.
Meski demikian, Reza menegaskan bahwa pemeriksaan psikologis sangat penting untuk mengetahui kondisi pelaku. Tanpa itu, terlalu banyak kemungkinan yang dapat disimpulkan.
Penegakan hukum kasus melibatkan anak perlu jadi sorotan
Selain itu, ia juga menyoroti terkait aspek penegakan hukum dalam kasus seperti ini.
"Menarik kalau kita bicara prospek penegakan hukumannya. Pertama, pelaku masih berusia anak-anak. Kedua, jika diasumsikan memiliki gangguan kejiwaan berat, banyak yang menilai hukuman akan ringan," ucapnya.
Namun, Reza mengingatkan bahwa ada putusan-putusan pengadilan yang menjadi rujukan bahwa pelaku anak tidak selalu divonis ringan.
Ia mencontohkan putusan PN Paser Utara yang menjatuhkan hukuman 15 tahun kepada pelaku anak, meski UU SPPA mengatur batas maksimal 10 tahun.
Contoh lain, PN Jakarta Barat tetap menghukum pelaku penusukan meski surat keterangan medis menunjukkan pelaku mengidap skizofrenia.
Padahal, skizofrenia sendiri adalah gangguan mental kronis yang memengaruhi cara seseorang berpikir, merasa, dan berperilaku, sehingga membuat mereka sulit membedakan antara kenyataan dan imajinasi.
Reza menyebut bahwa judicial activism seperti itu menunjukkan keberanian hakim untuk tidak menyamaratakan seluruh tindak pidana anak sebagai delinkuensi atau sekadar kenakalan.
Dalam kasus berat, hakim melihatnya sebagai kejahatan anak (child crime).
Judicial activism yang dipraktikkan hakim PN Paser Utara tampaknya berangkat dari keberanian hakim untuk tidak memukul rata segala bentuk tindak pidana anak sebagai delinkuensi (kerap disinonimkan dengan kenakalan)," kata dia.
Saya setuju dengan pergeseran cara pandang seperti itu, tambahnya.
Polisi beri pendampingan psikologis bagi pelaku
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut.
Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih memberikan pendampingan psikologis kepada AL.
Pelaku masih kami periksa. Karena masih anak-anak dan dalam kondisi trauma, ia memerlukan pendampingan terlebih dahulu. Motif dan hal lainnya masih didalami, ujarnya.
Selain itu, penyidik juga terus mendalami kasus dengan memeriksa sejumlah saksi. Pengembangan dilakukan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak.
Ya, kita masih kembangkan dulu. Kita maksimalkan, kata Bayu.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar