Anak Riza Chalid Dapat Pinjaman Rp 2 Triliun dari Bank Mandiri untuk Beli 3 Kapal

Anak Riza Chalid Dapat Pinjaman Rp 2 Triliun dari Bank Mandiri untuk Beli 3 Kapal

Pengajuan Kredit Investasi PT JMN ke Bank Mandiri

Pada persidangan terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, PN Tipikor Jakpus, mantan Senior Relationship Manager Bank Mandiri, Aditya Redho, mengungkapkan bahwa PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) mengajukan kredit investasi sebesar Rp 2 triliun untuk pembelian tiga kapal. Pengajuan ini menjadi salah satu poin penting dalam sidang yang melibatkan beberapa terdakwa.

Kerry Andrianto Riza, anak dari Riza Chalid, merupakan pemilik saham mayoritas PT JMN. Ia juga tercatat sebagai Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa. Selain itu, adik kandungnya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.

Dalam sidang tersebut, jaksa menanyakan proses pengadaan sewa kapal oleh PT Pertamina International Shipping (PIS). Aditya Redho menjelaskan bahwa ada banyak kompetitor selain PT JMN, tetapi pengajuan kredit investasi tidak masuk dalam analisa memorandum analisa kredit (MAK).

Aditya menyebutkan bahwa PT JMN mengajukan pembelian kapal very large gas carrier (VLGC) dengan nilai sekitar USD 50 juta. Namun, harga kapal yang dibeli mencapai USD 59 juta. Selanjutnya, pengajuan pembelian kapal Suezmax dan MRGC dilakukan pada bulan Juni, dengan total harga USD 84 juta.

Jaksa kemudian mempertanyakan apakah pengajuan kredit tersebut dianggap fantastis. Aditya menjawab bahwa tidak ada analisis angka tersebut dalam MAK. Penuntut umum juga menanyakan jaminan yang diberikan oleh PT JMN, yang mencakup tiga kapal yang dibeli, tanah, bangunan, rumah, serta tujuh kapal lainnya.

Aditya menyebutkan bahwa untuk pengajuan kredit sebesar Rp 2 triliun, diperlukan persetujuan dari komite kredit A1, yang memiliki batas maksimal hingga Rp 2 triliun lebih.

Dampak Kerugian Negara Akibat Pengadaan Kapal

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa pengadaan tiga kapal milik PT JMN didanai dari kredit Bank Mandiri. PT JMN membeli kapal yang akan disewakan kepada PT PIS. Direktur Utama PT PIS memenuhi permintaan PT JMN untuk memberikan konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi.

Namun, informasi tersebut disampaikan meskipun belum ada proses pengadaan sewa kapal. Selain itu, PT JMN meminta PT KPI untuk menambahkan redaksi kebutuhan pengangkutan domestik dalam surat jawaban. Hal ini bertujuan agar kapal asing tidak dapat mengikuti tender pengangkutan domestik, karena syaratnya harus berbendera Indonesia.

Akibat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tiga kapal milik PT JMN, negara mengalami kerugian sebesar USD9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00.

Peran Terdakwa dalam Kasus Ini

Beberapa terdakwa dalam kasus ini antara lain:

  • Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Produk Optimization PT Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS)
  • Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
  • Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa
  • Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Sidang ini menunjukkan kompleksitas dalam pengadaan kapal dan keterlibatan berbagai pihak dalam proses kredit investasi yang dianggap tidak transparan dan merugikan negara.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan