Analogi Cerdas Mahfud MD! Polisi Tak Boleh Jadi Sipil: Jaksa Jadi Dokter Tidak Bisa

Penjelasan Mengenai Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki 17 jabatan sipil telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Hal ini menarik perhatian seorang pakar hukum ternama, yaitu Mahfud MD, yang secara tegas menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan dua undang-undang sekaligus.

Peraturan yang Disengketakan

Mahfud MD menjelaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 melanggar Pasal 28 Ayat 3 UU Polri. Pasal ini secara jelas membatasi penugasan anggota Polri di luar institusi mereka. Dalam pandangannya, kebijakan ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang sudah ada dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut telah menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri. Dengan demikian, Perpol tersebut dinilai tidak dapat dipertahankan karena bertentangan dengan prinsip hukum yang sudah ada.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang ASN

Selain itu, Mahfud MD juga menyebut bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang bisa diisi oleh TNI. Namun, Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri.

Menurut Mahfud, jika Perpol tersebut benar-benar diperlukan, maka ketentuan tersebut harus dimasukkan dalam Undang-Undang. Hal ini penting untuk menjaga konsistensi dan kejelasan hukum.

Analogi yang Menohok

Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Mahfud MD adalah bantahan terhadap argumen bahwa karena anggota Polri dianggap sipil, maka sah-sah saja menduduki jabatan sipil. Ia menegaskan bahwa secara hukum, pendapat ini salah.

"Saudara juga enggak benar kalau mengatakan Polri itu kan sudah sipil. Masa tidak boleh masuk ke jabatan sipil? Ya memang begitu aturannya," ujarnya.

Mahfud MD memberikan analogi yang menohok: pembatasan penempatan jabatan berlaku secara umum, termasuk di antara sesama warga sipil itu sendiri, selama masih berada di ruang lingkup tugas dan profesi yang berbeda.

"Contohnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh. Dan seterusnya, seterusnya. Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya," tambahnya.

Kritik dan Rekomendasi

Melihat fakta hukum yang ada, Mahfud MD mendesak agar Perpol Nomor 10 Tahun 2025 segera disesuaikan demi menjaga asas legalitas. Ia menekankan bahwa kebijakan yang dikeluarkan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang sudah ada, serta tidak menimbulkan konflik atau ketidakjelasan dalam penerapannya.

Dengan demikian, langkah-langkah yang dilakukan oleh Mahfud MD menunjukkan pentingnya menjaga kepastian hukum dan konsistensi dalam penerapan aturan yang berlaku. Ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih hati-hati dalam membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan perdebatan hukum.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan