
Peran DPR dalam Pemilihan Kapolri
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menyoroti pentingnya uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Kapolri yang diusulkan oleh presiden. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas usulan agar calon Kapolri langsung dipilih oleh presiden tanpa melalui mekanisme di DPR.
"Tujuan dari fit and proper test adalah karena DPR merupakan lembaga pengawasan. Oleh karena itu, kita mengawasi sejak awal, termasuk dalam hal calon Kapolri," jelas Tandra saat dihubungi, Rabu (10/12/2025).
Menurut Tandra, DPR memiliki fungsi sebagai lembaga pengawas, termasuk dalam persetujuan terhadap calon Kapolri yang diusulkan oleh presiden. Proses fit and proper test yang dilakukan Komisi III juga didasarkan pada dasar hukum yang telah ditetapkan.
"Semua usulan tersebut bagi kita sah-sah saja. Namun, kita harus memastikan bahwa dasar hukumnya jelas. Itu penting," kata Tandra. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Dasar dan TAP MPR.
Usulan Calon Kapolri Langsung Diangkat Presiden
Pemilihan Kapolri tanpa melalui mekanisme fit and proper test di DPR muncul ke permukaan. Usulan ini disuarakan oleh Pusat Purnawirawan (PP) Polri setelah bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, pada Rabu (10/12/2025).
Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar mengusulkan agar Presiden dapat langsung menunjuk Kapolri tanpa memerlukan persetujuan dari DPR. "Presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih Kapolri. Namun, Presiden harus mengirimkan usulan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan," ujar Da'i di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Da'i menegaskan bahwa seharusnya Presiden tidak perlu membawa usulan pemilihan Kapolri ke forum politik seperti DPR. "Apakah masih perlu adanya aturan tersebut?" tanyanya.
Jika Kapolri memerlukan persetujuan dari DPR, Da'i khawatir orang nomor satu di kepolisian itu akan memikul beban balas jasa. Selama ini, calon Kapolri yang dipilih Presiden harus melalui fit and proper test di DPR dulu. Jika disetujui, barulah nama calon Kapolri dikembalikan ke Presiden.
"Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh si Kapolri setelah terpilih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden," ujar Da'i.
Aturan Pengangkatan Kapolri dalam UU Polri
Mekanisme pengangkatan Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam Pasal 11 ayat (1) undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan dari DPR.
"Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi Pasal 11 ayat (3) UU Polri.
Setelah Presiden mengusulkan nama calon Kapolri, Komisi III DPR akan menggelar fit and proper test terhadap sosok tersebut. Jika calon yang diusulkan Presiden disepakati oleh Komisi III, nama tersebut akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR dan diserahkan kembali ke Presiden untuk pelantikannya.
"Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi Pasal 11 ayat (4) UU Polri.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar